sudah memberikan teguran kepada terlapor I, II, dan IV untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan
Jakarta (ANTARA) - Partai Demokrat Jakarta mengapresiasi Bawaslu DKI Jakarta yang telah menjatuhkan vonis terhadap PPK, KPU Kota, dan KPU Provinsi DKI Jakarta atas mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Dapil 2 Jakarta Utara.

"Majelis hakim sudah memberikan teguran kepada terlapor I, II, dan IV untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Keputusan tersebut tentunya membuat kami senang," kata Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat DKI Jakarta, Yunus Adhi Prabowo di Jakarta, Jumat.

Yunus menilai PPK Cilincing, KPU Kota, dan KPU Provinsi telah melakukan kekeliruan dalam pendistribusian, melakukan input data D Hasil Kecamatan DPRD Provinsi DKI tanggal 4 Maret 2024 di Dapil II Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

Bahkan, KPU Kota dan KPU Provinsi tidak mengakomodir keberatan saksi Partai Demokrat sehingga menyebabkan dugaan penggelembungan/kenaikan jumlah suara pada partai tertentu di beberapa TPS di wilayah dalam Kecamatan Cilincing Jakarta Utara atas perolehan suara dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara.

Menurutnya, putusan hakim sidang Bawaslu itu semakin menegaskan bahwa hakim telah memeriksa secara objektif bukti dokumen dan materi yang disampaikan diterima oleh majelis sidang.

Termasuk dalam proses persidangan sengketa di Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Demokrat Jakarta Firmansyah menegaskan putusan Bawaslu itu akan diajukan sebagai bukti kepada Mahkamah Konstitusi dan juga sebagai dasar bukti laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

"Insyaallah rencananya setelah sidang selesai, kami akan melanjutkan ke DKPP, harapannya nantinya semoga di MK bisa lebih jelas dan terang benderang terhadap kasus tersebut," kata Firmansyah.

Sidang untuk perkara laporan pelanggaran administratif pemilu nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/III/2024 itu menyatakan terlapor I, II dan IV terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan, kota dan provinsi.

Baca juga: Demokrat DKI nilai Pemilu 2024 dimenangkan kekuatan kapital oligarki
Baca juga: Demokrat DKI laporkan dugaan penggelembungan suara di Jakut
Baca juga: Partai Demokrat targetkan 21 kursi DPRD DKI Jakarta

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024