Saat ini sudah banyak tanah-tanah adat yang kepemilikannya bersifat individual sudah didaftar oleh BPN. Namun, untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat pelaksanaan pendaftaran tanahnya baru bisa dilaksanakan setelah ada peraturan daerah (perda) ..."Jakarta (ANTARA News) - Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) siap melaksanakan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN RI, Kurnia Toha, mewakili Kepala BPN mengemukakan hal tersebut dalam seminar yang dilaksanakan oleh Universitas Lampung bekerjasama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Bandar Lampung, Senin.
Dalam keterangan persnya, Kurnia Toha mengatakan, BPN RI secara tegas mengakui dan menghormati eksistensi hak ulayat sepanjang pada kenyataannya masih ada. Hak ulayat merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi konstitusi.
"Saat ini sudah banyak tanah-tanah adat yang kepemilikannya bersifat individual sudah didaftar oleh BPN. Namun, untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat pelaksanaan pendaftaran tanahnya baru bisa dilaksanakan setelah ada peraturan daerah (perda) yang mengatur hal tersebut,” katanya.
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, diakui keberadaannya. Sebagai pedoman dalam rangka penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adat telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat disebutkan bahwa hak ulayat masyarakat hukum adat dianggap masih ada apabila memenuhi tiga kriteria.
Kurnia menambahkan bahwa dalam RUU Pertanahan, BPN mengusulkan agar ketentuan mengenai tanah ulayat/hak ulayat masyarakat hukum adat diatur secara lebih rinci, khususnya mengenai syarat, serta hak dan kewajiban yang berkaitan dengan tanah ulayat/masyarakat hukum adat.
"BPN juga berpandangan perlunya peradilan pertanahan karena peradilan umum belum dapat melindungi secara adil hak-hak masyarakat hukum adat karena peradilan umum lebih mementingkan bukti-bukti otentik di mana masyarakat hukum adat pada umumnya tidak memilikinya," katanya.
Pada kesempatan yang sama, pakar hukum tata negara, Prof Jimly Assiddiqie mengatakan bahwa dalam Keputusan Nomor 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi mengakui eksistensi hutan adat dan masyarakat hukum adat karena UUD 1945 mengakui hal itu.
Pasal 18B ayat 2 UUU 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat besertahak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.(*)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013