Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan sebanyak 20 satwa liar yang dilindungi berupa burung paruh bengkok dari warga.

“Pada kegiatan Smart Patroli di Resor Halmahera Barat, kami telah menemukan dan mengamankan satwa liar berupa burung paruh bengkok yang dilindungi sebanyak 20 ekor,” kata Polisi Hutan BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Kamis.

Sebanyak 20 satwa paruh bengkok tersebut terdiri atas satu ekor kakaktua jambul kuning (Cacatua galerita), dua ekor kakaktua putih (Cacatua Alba), tujuh ekor nuri bayan (Eclectus roratus), delapan ekor kasturi Ternate (Lorius garrulus), dan dua ekor nuri kalung ungu (Eos squamata).

Baca juga: BKSDA Maluku amankan 13 ekor satwa dilindungi

Satwa tersebut diamankan dari para pekerja dan penjual kasur keliling yang berdomisili di Desa Sidangoli Gam, Maluku Utara, yang berdasarkan keterangan, satwa tersebut dibeli dari masyarakat di daerah pedalaman pada saat menjual kasur untuk dipelihara sebagai hiburan.

"Saat ini satwa-satwa tersebut telah diamankan di kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 1 untuk dilakukan perawatan lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya hanya memberikan pembinaan kepada pemilik satwa tersebut.

“Kami akhirnya memberikan pembinaan kepada penumpang tersebut, sehingga dia mau menyerahkan satwa dilindungi itu kepada Polisi kehutanan,” ujarnya.

Baca juga: BKSDA Maluku terima penyerahan delapan satwa dilindungi

Seto menegaskan satwa liar khususnya jenis-jenis burung endemik dilindungi tidak dapat ditemukan di tempat lain, sehingga menjadi kewajiban masyarakat menjaga keanekaragaman, baik jenis tumbuhan maupun satwa di Indonesia.

Ia juga berharap masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa agar segera melaporkan kepada pihak yang berwenang, baik BKSDA maupun kepolisian.

“Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima,” ucapnya.

Baca juga: BKSDA Maluku amankan satwa ilegal tujuan Sulut

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2).

Pewarta: Winda Herman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024