Mentok (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram, yang merupakan hasil penyitaan pada 22 Maret 2024 di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok.
"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau upaya penyelewengan barang bukti," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah di Mentok, Kamis.
Pemusnahan barang haram itu digelar hari ini di Gedung Catur Prasetya Mapolres Bangka Barat, kegiatan ini dihadiri Bupati Bangka Barat, BNN Provinsi Babel, Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung dan seluruh pejabat forkopimda setempat.
Baca juga: BNNP DKI Jakarta musnahkan barang bukti ganja seberat 3,6 kilogram
Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara diblender, selanjutnya dicampur dengan cairan pembersih lantai dan dibuang ke dalam septic tank.
"Kemungkinan-kemungkinan terjadinya penyalahgunaan atau upaya penyelewengan barang bukti perlu dicegah sedini mungkin, hal ini cepat kami lakukan agar Polres Bangka Barat dan Polda Babel terhindar dari isu-isu negatif penyelewengan barang bukti," katanya.
Menurut dia, hal-hal yang berkaitan dengan penanganan barang bukti sangat sensitif dan telah beberapa kali diingatkan oleh Kapolda Babel agar jangan sampai nanti terjadi penyalahgunaan wewenang, pemalsuan ataupun penggantian barang bukti yang lain dan sebagainya.
Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penyitaan barang bukti dari dua orang pelaku, yaitu Dika (26) dan Sien (27) yang saat ini masih dalam proses melengkapi berkas.
Selain dua pelaku tersebut, dalam kasus ini polisi masih mengejar dua pelaku lain berinisial F dan Y yang saat ini ditetapkan dalam daftar pencarian orang.
Bupati Bangka Barat Sukirman mengapresiasi kesigapan polisi yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di Pelabuhan Tanjungkalian.
"Penangkapan ini berhasil menyelamatkan ribuan jiwa, termasuk generasi penerus bangsa. Kami berikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang selama ini sudah sangat serius melakukan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika," katanya.
Baca juga: Polres Jakut musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp2 miliar lebih
Baca juga: Polres Temanggung musnahkan barang bukti narkotika
Baca juga: Pencuri toko sembako simpan barang bukti Rp50 juta di kandang ayam
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024