"Kasusnya masih diselidiki. Pasal yang digunakan adalah 365 KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Aswin dihubungi di Jakarta, Senin.
Aswin menuturkan kejadianitu bermula saat korban sedang menyeberang di Jalan Fatmawati, dekat Apotek Ratna, tidak jauh dari kantornya pada Senin pukul 00.30 WIB. Saat itu, Putra dipanggil dan didatangi dua orang laki-laki tak dikenal yang meminta barang-barangnya.
Namun, permintaan dua orang itu tak dipenuhi oleh Putra. Dia pun berusaha melawan. Karena ada perlawanan, dua pelaku pun memanggil teman-temannya.
"Putra kemudian dikeroyok dan dua ponsel miliknya dirampas. Pelaku diperkirakan 10 orang dan pengakuan korban ada yang membawa senjata tajam," tutur Kompol Aswin.
Setelah dikeroyok dan barangnya dirampas, Putra sempat lari ke dalam kantornya. Tidak lama kemudian, polisi datang ke tempat kejadian perkara tetapi para pelaku sudah melarikan diri.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet dan memar di bagian pinggang. Motifnya belum diketahui karena masih diselidiki, tetapi diduga motifnya hanya pencurian dengan kekerasan, tidak terkait profesi korban sebagai wartawan," kata Kompol Aswin.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013