"Penyidik sudah melakukan gelar perkara pada Jumat (8/11) dan Sabtu (9/11). Hari ini berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kombespol Rikwanto di Jakarta, Senin.
Sementara itu, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Berkasnya dulu dilimpahkan ke kejaksaan. Kalau sudah dinyatakan lengkap baru nanti dilanjutkan dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka," kata Hindarsono saat dihubungi.
Hindarsono mengatakan AQJ dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 310 ayat (3) dan (4) tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat serta pasal 281 tentang kepemilikan surat izin mengemudi.
Tentang status AQJ yang masih di bawah umur, Hindarsono mengatakan penyidik melampirkan surat dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selama proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap AQJ, petugas dari Bapas selalu mendampingi.
"Mengenai mekanisme bagaimana seorang tersangka yang masih di bawah umur dan bagaimana di pengadilan, akan diatur oleh jaksa. Tugas kami melakukan penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik sudah meminta pendapat dari saksi ahli terkait kasus tersebut. Penyidik meminta pendapat dari pakar hukum pidana Universitas Indonesia Nurul Huda.
Kecelakaan tersebut telah menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan sejumlah orang mengalami luka-luka.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013