Tanjung Selor (ANTARA) - Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kanwil Kemenag Kalimantan Utara mendatangi rumah potong hewan (RPH) dan memastikan proses pemotongan sesuai standar dan sertifikat halal dalam rangka pelaksanaan program Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 24).
“Kami saksikan aktivitas di RPH dan bahwa semua yang menghasilkan produk makanan dan minuman harus sesuai standar dan memiliki sertifikat halal,” kata Pengawas JPH Kaltara sekaligus Ketua Tim Kerja Urais dan Bina KUA Kanwil Kemenag Kaltara Muthmainnah di Tanjung Selor, Kamis.
Salah satu RPH yang didatangi tim JPH terletak di Jalan Sabanar Lama, Kota Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Tim menyaksikan pemotongan hewan sebelum didistribusikan ke pasar di Tanjung Selor.
Baca juga: Kemenag Lampung ingatkan RPH harus bersertifikat halal pada Oktober
Pengawasan terpadu dilakukan lintas sektoral bagian upaya mewujudkan program wajib halal Oktober 2024. Sebelumnya, Satgas JPH bersama tim terpadu juga telah melakukan kampanye dan sosialisasi halal, sekaligus pendampingan langsung terhadap UMKM di beberapa daerah di Kaltara.
Ia menyatakan, banyak pelaku usaha yang dalam alur produksi sudah memenuhi standar kehalalan. Namun, penting bagi pelaku usaha mendapat pengakuan dari negara bahwa produk yang dipasarkan telah mendapat legalitas.
"Untuk itu, kami gencar sosialisasikan kepada pelaku usaha, ayo urus sertifikat halalnya, tidak dipungut biaya sepeser pun," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Pekalongan memotivasi pelaku usaha RPH miliki sertifikat halal
Dengan mendapat legalitas halal, kata dia, akan berdampak pada nilai keekonomian produk usaha. Masyarakat selaku konsumen tidak ragu terhadap produk yang ingin dibeli.
Muthmainnah menegaskan pengawasan ke RPH sebagai upaya memberikan jaminan kepada sektor usaha turunan yang bahan bakunya berasal dari RPH di Tanjung Selor.
"Sektor hilir ini juga sebagian ada yang menggunakan bahan baku dari sektor hulu seperti RPH, dan ini menjadi bagian rantai pangan agar kita menghasilkan produk makanan dan minuman yang halal," ujarnya.
Ia mengingatkan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk makanan dan minuman yang dipasarkan harus bersertifikat halal. Pemerintah bakal menerapkan kebijakan tersebut pada 18 Oktober 2024.
Baca juga: Seluruh RPH di Banyuwangi lolos audit sertifikasi halal
"Selain kampanyekan ini, kita juga menghadapi lebaran. Permintaan terhadap daging pasti tinggi, maka pengawas dan tim terpadu harus memberikan pengawasan agar masyarakat mendapat jaminan produk yang dikonsumsi halal," katanya.
Pewarta: Muh. Arfan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024