Untuk jasa percepatan penerbitan paspor dalam waktu satu hari dikenakan biaya sesuai aturan sebesar Rp1juta.

Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menerbitkan 4.621 lembar dokumen paspor biasa dan elektronik sepanjang Maret 2024 atau lebih sedikit dibanding bulan sebelumnya.

"Rinciannya kami menerbitkan 1.823 lembar paspor biasa dan 2.808 paspor elektronik," kata Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rizki di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan pada Februari, Imigrasi Jakarta Utara menerbitkan 5.063 paspor.

Dari 5.063 paspor itu terdiri dari 1.943 paspor biasa dan 3.120 paspor elektronik.

"Ini mungkin karena bulan Ramadhan dan juga penyesuaian jam layanan kepada masyarakat di bulan puasa," kata dia

Ia mengatakan untuk biaya pembuatan paspor sesuai dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan biaya Rp350 ribu untuk paspor biasa dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik.

Untuk jasa percepatan penerbitan paspor dalam waktu satu hari dikenakan biaya sesuai aturan sebesar Rp1juta. Paspor tersebut berlaku selama 10 tahun.

"Kami mengimbau warga agar mengajukan permohonan paspor jauh sebelum hari keberangkatan sehingga membayar lebih ringan. Tapi memang kami perhatikan di sini banyak yang mengajukan layanan percepatan," kata dia.

Sementara untuk izin tinggal bagi warga asing, pihaknya menerbitkan 328 izin tinggal terbatas. 185 izin tinggal kunjungan dan 28 izin tinggal tetap.

"Jumlah ini meningkat bulan Februari sebesar 292 izin tinggal terbatas, 209 izin tinggal kunjungan dan 19 surat izin tinggal tetap," kata dia.

Sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara membuka layanan penerbitan paspor elektronik polikarbonat untuk masyarakat di daerah setempat mulai 27 Maret 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan layanan paspor elektronik polikarbonat diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

"Sebelumnya paspor elektronik polikarbonat hanya dapat diajukan di Kantor Imigrasi tertentu seperti Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Soekarno Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Khusus Jakarta Selatan," katanya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Imigrasi Jakarta Utara terbitkan paspor elektronik polikarbonat
Baca juga: Imigrasi mudahkan pembuatan paspor bagi warga Jakarta Utara
Baca juga: Imigrasi Jakarta Pusat luncurkan paspor polikarbonat

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024