Palembang (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap sekaligus mengamankan tersangka pelaku bisnis narkotika dan obat-obatan berbahaya yang dilakukan melalui pesan singkat atau SMS.

Tersangka pelaku yang diamankan atas nama R alias W (43) saat mereka transaksi di sebuah salon di Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) beberapa hari lau, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod dalam keterangan kepada wartawan di Palembang, Minggu.

Menurut dia, di tangan tersangka telah diamankan antara lain pil ekstasi, sabu dan alat pengisap narkoba termasuk timbangan digital.

Begitu juga telepon genggam (HP) sebagai alat transaksi disita untuk melacak keberadaan lokasi transaksi yang telah dilaksanakan selama ini.

Barang bukti dan tersangka saat ini masih diamankan di Polres Ogan Komering Ulu untuk pengembangan lebih lanjut, kata dia.

Sementara mengenai pelaksanaan operasi sendiri, tersangka menggunakan HP dengan melakukan transaksi melalui SMS termasuk menelepon.

Jajaran Polda Sumsel dalam pemberantasan peredaran narkoba tersebut rutin melakukan razia dan pengembangan kasus yang ada.

Kesemuanya itu dilakukan supaya peredaran narkoba di daerah ini bisa ditekan, katanya.

Ia menambahkan, kasus narkoba di Sumsel memang sudah memprihatinkan, karena mayoritas penghuni lembaga pemasyarakatan tersandung kasus tersebut.

(U005/M033)

Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013