Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis alias Geographic Indication Forum pada Juni 2024 di Jakarta, sejalan dengan pencanangan Tahun Indikasi Geografis 2024.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham Kurniaman Telaumbanua mengatakan penyelenggaraan forum tersebut merupakan salah satu upaya serius untuk meningkatkan pendaftaran produk indikasi geografis demi meningkatnya kesejahteraan ekonomi dari daerah.
“Forum ini akan mempertemukan masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia dengan pemerintah daerah masing-masing provinsi,” ujar Kurniaman dalam Rapat Koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di Jakarta, Selasa (2/4), seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Baca juga: Kemenkumham ingatkan UMKM segera lindungi usaha dalam bentuk perseroan
Tanda yang digunakan sebagai indikasi geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Sejauh ini, Kurniaman menyebutkan pihaknya telah melakukan pendaftaran untuk 138 produk indikasi geografis, baik dari lokal maupun internasional, dengan sebagian besar produk indikasi geografis lokal didominasi kopi.
Untuk itu dalam penyelenggaraan acara Forum Indikasi Geografi nanti, ia berharap partisipasi seluruh Kanwil Kemenkumham. Seluruh pemangku kepentingan indikasi geografis pun, kata dia, diharapkan dapat mendiskusikan potensi pendaftaran produk baru, sekaligus membahas pengawasan, pemasaran, dan dukungan untuk produk-produk lokal yang telah terlindungi sebagai indikasi geografis.
Dirinya menuturkan salah satu target kinerja yang ditetapkan untuk Kanwil Kemenkumham pada tahun ini, yaitu mendaftarkan satu produk indikasi geografis baru.
"Silakan dipersiapkan dokumennya dengan baik sehingga nanti ketika tim ahli turun ke lapangan, produknya bisa langsung dicek dan ketika pulang ke Jakarta saya bisa membuat keputusan,” tuturnya.
Di samping itu, menurut Kurniaman, melakukan pengawasan untuk produk yang sudah terdaftar juga sangat penting lantaran indikasi geografis tidak memiliki batas masa pelindungan seperti layaknya rezim kekayaan intelektual lainnya, asalkan reputasi, kualitas, dan karakteristik dari produk masih terjaga.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Bidang Pasca Indikasi Geografis Terdaftar DJKI Kemenkumham Idris menjelaskan mekanisme pembentukan kelompok kerja (pokja) pengawasan indikasi geografis daerah sebagai perpanjangan pemerintah pusat dan bekerja sama dengan pemerintah daerah, yang bertugas mengawasi produk, organisasi pemilik hak, dan pemilik indikasi geografis.
“Kami mengharapkan bapak dan ibu berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk mempersiapkan sarana dan prasarana kegiatan pembentukan tim pokja di daerah,” ujar Idris.
Idris juga berharap Kanwil Kemenkumham bisa mempersiapkan surat keputusan tim pokja pengawasan dan menyusun dokumentasi kegiatan sebagai bahan laporan serta harus membuat rencana kerja untuk menentukan masing-masing tugas dan tanggung jawab anggota tim.
Ia membeberkan bahwa terdapat sejumlah kriteria pengawasan, mulai dari kualitas produk, karakteristik, reputasi, bahan baku, proses produksi, penggunaan label, dan kemungkinan pelanggaran penggunaan produk indikasi geografis.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham apresiasi Pemprov Jatim deklarasikan P2HAM
Baca juga: Imigrasi: "Autogate" bisa digunakan WNI dan WNA dengan sejumlah syarat
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024