“Proses divestasi ini ditargetkan selesai pada bulan Juli 2024 dengan beberapa milestone (tahapan),” ujar Arifin dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan bahwa pada 19 April 2024, akan dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Kemudian, pada 5 Juni 2024, Arifin mengatakan akan dilakukan konfirmasi Right Issue oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih lanjut, tutur Arifin melanjutkan, pada 21–27 Juni 2024 menjadi periode right issue. Barulah pada 1 Juli 2024 akan ada allotment atau distribusi saham.
“Dengan adanya tambahan divestasi 14 persen kepada pemerintah Republik Indonesia, maka saham PT Vale Indonesia terbuka menjadi 34 persen untuk MIND ID, sehingga menjadi pemilik saham terbesar,” kata Arifin.
Perubahan proporsi saham tersebut juga berdampak pada susunan komisaris dan direktur PT Vale Indonesia. MIND ID, kata Arifin, akan memiliki hak untuk menominasikan komisaris utama, 2 orang komisaris lain, presiden direktur (CEO), dan direktur yang bertanggung jawab terhadap human resources atau sumber daya manusia.
Vale Kanada, Arifin melanjutkan, sebagai pemegang saham terbesar kedua (33,88 persen) akan memiliki hak untuk menominasikan wakil komisaris utama, 2 orang komisaris lain, direktur operasi (COO), dan direktur terkait keberlanjutan atau sustainability (Chief of Sustainability and Corporate Affairs).
Selain itu, Sumitomo Metal Mining selaku pemegang saham sebesar 11,48 persen akan memiliki hak untuk menominasikan 1 orang komisaris.
Diketahui bahwa pemerintah Indonesia melalui holding BUMN pertambangan MIND ID resmi mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan serangkaian perjanjian definitif dalam rangka divestasi saham kepemilikan asing PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) di Jakarta, Senin (26/2).
Dengan penandatanganan tersebut, MIND ID saat ini memegang saham Vale Indonesia sebesar 34 persen. Adapun harga divestasi saham Vale tersebut, yakni Rp3.050,00 per saham.
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, dan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.
Dengan rampungnya proses divestasi tersebut, syarat bagi Vale untuk bisa memperpanjang kontrak karya (KK) menjadi IUPK telah terpenuhi.
Baca juga: Vale harap adanya IUPK beri kepastian rencana investasi perusahaan
Baca juga: Menteri ESDM sebut izin tambang PT Vale diperpanjang 20 tahun
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2024