Kami minta agar semua pihak mematuhi aturan untuk merahasiakan identitas anak korban dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) UU 11 Tahun 2012

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta semua pihak untuk tidak menyebarluaskan foto dan video korban anak terkait kasus dugaan kekerasan seksual hubungan sedarah antara kakak dan adik kandung di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

"Dalam kasus ini beredar video dan foto anak korban, untuk itu agar semua pihak tidak menyebarluaskan video dan foto korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kami minta agar semua pihak mematuhi aturan untuk merahasiakan identitas anak korban dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) UU 11 Tahun 2012," kata Nahar.

Baca juga: Polisi tangkap ayah pemerkosa anak kandung secara berulang di Aceh

Nahar mengatakan KemenPPPA terus memantau penanganan kasus ini.

Menurut dia, Dinas PPPA Kabupaten Rejang Lebong bekerja sama dengan Unit PPA Polres Rejang Lebong akan menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap korban anak.

"Sedang dijadwalkan oleh penyidik. Tenaga psikolognya disiapkan UPTD PPA," kata Nahar.

Sebelumnya, terungkap kasus pemerkosaan dan hubungan sedarah kakak yang berinisial K (21) dan adik R (16) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Sang kakak memerkosa adiknya sejak 2021. Selama kurun waktu tersebut hingga saat ini, sang adik telah mengalami tiga kali kehamilan yang dua di antaranya keguguran dan satu kali melahirkan anak laki-laki yang kini berusia dua tahun.

Pelaku K telah ditangkap dan ditahan polisi.

Baca juga: KPAI minta ada larangan ketat tentang iklan rokok di RUU Kesehatan
Baca juga: KemenPPPA dorong ibu jadi sosok berdaya demi tercapainya hak anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024