Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh permohonan dari pemohon yakni Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) atas sengketa informasi untuk membuka sejumlah informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam sengketa tersebut Yakin mengajukan permohonan tiga sengketa informasi yang teregister dengan Nomor 001/KIP-PSIP/II/2024, Nomor 002/KIP-PSIP/II/2024, dan Nomor 003/KIP-PSIP/II/2024.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis KIP Syawaluddin di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Majelis Komisioner KIP pertanyakan tata kelola informasi publik KPU
Adapun dalam sengketa informasi dengan nomor register 001/KIP-PSIP/II/2024, pemohon meminta agar KPU memberikan data real count dalam bentuk data mentah seperti file .csv harian. Data ini dapat dipublikasikan di situs web resmi KPU atau dikirimkan langsung kepada pemohon setiap harinya.
Lalu pada sengketa informasi dengan nomor register 002/KIP-PSIP/II/2024, pemohon meminta informasi berupa: rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, hingga rincian alat-alat keamanan.
Pemohon juga meminta informasi rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU (atau perwakilannya) dan Alibaba Cloud.
Kemudian pada sengketa informasi dengan nomor register 003/KIP-PSIP/II/2024, pemohon meminta informasi data daftar pemilih tetap (DPT) dan data hasil suara untuk semua jenis pemilu secara lengkap sejak 1999-2024. Data yang diminta itu mulai dari tingkat terendah yakni TPS (tempat pemungutan suara).
Baca juga: KPU: Data real count pemilu bisa dikonsumsi publik setelah disahkan
Dalam putusannya, majelis memerintahkan termohon yakni KPU untuk untuk memberikan informasi berupa hasil perolehan suara pemilu yang ditetapkan Termohon pada tanggal 20 Maret 2024, dalam format/bentuk file dengan format (csv) kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis juga memutuskan bahwa rincian infrastruktur IT KPU terkait pemilu 2024 tidak termasuk sebagai informasi yang dikecualikan. Menurut majelis, kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.
Terkait sengketa informasi yang ketiga, majelis memutuskan bahwa informasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019 dan 2024 sampai dengan level kelurahan/desa, sebagai informasi publik yang bersifat terbuka, dan memerintahkan KPU memberikan informasi tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Pemohon atau termohon yang tidak menerima putusan Komisi Informasi Pusat dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang," katanya.
Dalam sengketa tersebut Yakin mengajukan permohonan tiga sengketa informasi yang teregister dengan Nomor 001/KIP-PSIP/II/2024, Nomor 002/KIP-PSIP/II/2024, dan Nomor 003/KIP-PSIP/II/2024.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis KIP Syawaluddin di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Majelis Komisioner KIP pertanyakan tata kelola informasi publik KPU
Adapun dalam sengketa informasi dengan nomor register 001/KIP-PSIP/II/2024, pemohon meminta agar KPU memberikan data real count dalam bentuk data mentah seperti file .csv harian. Data ini dapat dipublikasikan di situs web resmi KPU atau dikirimkan langsung kepada pemohon setiap harinya.
Lalu pada sengketa informasi dengan nomor register 002/KIP-PSIP/II/2024, pemohon meminta informasi berupa: rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, hingga rincian alat-alat keamanan.
Pemohon juga meminta informasi rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU (atau perwakilannya) dan Alibaba Cloud.
Kemudian pada sengketa informasi dengan nomor register 003/KIP-PSIP/II/2024, pemohon meminta informasi data daftar pemilih tetap (DPT) dan data hasil suara untuk semua jenis pemilu secara lengkap sejak 1999-2024. Data yang diminta itu mulai dari tingkat terendah yakni TPS (tempat pemungutan suara).
Baca juga: KPU: Data real count pemilu bisa dikonsumsi publik setelah disahkan
Dalam putusannya, majelis memerintahkan termohon yakni KPU untuk untuk memberikan informasi berupa hasil perolehan suara pemilu yang ditetapkan Termohon pada tanggal 20 Maret 2024, dalam format/bentuk file dengan format (csv) kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis juga memutuskan bahwa rincian infrastruktur IT KPU terkait pemilu 2024 tidak termasuk sebagai informasi yang dikecualikan. Menurut majelis, kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.
Terkait sengketa informasi yang ketiga, majelis memutuskan bahwa informasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019 dan 2024 sampai dengan level kelurahan/desa, sebagai informasi publik yang bersifat terbuka, dan memerintahkan KPU memberikan informasi tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Pemohon atau termohon yang tidak menerima putusan Komisi Informasi Pusat dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum KPU RI sebut informasi terkait Alibaba Cloud sensitif
Baca juga: Pakar sarankan KPU membuka isi perjanjian dengan Alibaba
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024