Sebelumnya, tidak terdapat peraturan khusus yang mengatur perihal pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split) secara komprehensif

Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan I-I).

Pemberlakuan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham, mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien di pasar modal Indonesia.

Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad di Jakarta, Rabu, menjelaskan peraturan itu merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (POJK 15/2022).

"Sebelumnya, tidak terdapat peraturan khusus yang mengatur perihal pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split) secara komprehensif," ujar Kautsar.

Namun demikian, lanjutnya, beberapa ketentuan yang mengatur hal ini dapat ditemukan dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Kautsar menjelaskan salah satu ketentuan yang diatur dalam peraturan ini di antaranya mengenai kondisi yang mewajibkan perusahaan tercatat untuk menyampaikan laporan penilaian saham dari penilai, sebagai bagian dari dokumen permohonan persetujuan prinsip pencatatan dan penggabungan saham.

"Atas ketentuan itu diharapkan dapat lebih meyakinkan kewajaran harga saham perseroan yang menjadi dasar pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, terdapat ketentuan kondisi tertentu yang menyebabkan BEI tidak dapat menyetujui pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham meski sudah memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan substansi persyaratan dan aspek perlindungan investor sesuai dengan peraturan ini," ujar Kautsar.

Melalui pemberlakuan peraturan ini, pihaknya berharap perusahaan tercatat, pelaku pasar, serta publik secara umum dapat lebih mudah memahami ketentuan pemecahan dan penggabungan saham.

Adapun, Peraturan I-I mulai berlaku sejak 1 April 2024 dan dapat dilihat pada website BEI yaitu www.idx.co.id, lalu pilih Peraturan BEI, kemudian Peraturan Pencatatan atau www.idx.co.id/id/peraturan/peraturan-bei.

Baca juga: BEI lakukan penyesuaian evaluasi indeks IDX80, LQ45, dan IDX30
Baca juga: BEI ingin perdagangan lebih aktif seiring penerapan Full Call Auction
Baca juga: BEI rilis surat keputusan terkait Spesifikasi Kontrak Berjangka Saham

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024