bisa menjadi semacam perwakilan KPU DKI Jakarta

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyiapkan desain maskot dan lagu promosi (jingle) untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI agar lebih menarik partisipasi masyarakat.

"Kita ingin maskot ini bisa menjadi semacam perwakilan KPU DKI Jakarta untuk menginformasikan dan mensosialisasikan kepada pemilih terkait dengan tahapan Pilkada ini," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Astri menjelaskan, beberapa ahli sudah memberikan masukan-masukan mengenai maskot dan "jingle" sebagai alat komunikasi sekaligus media promosi yang efektif.

Direncanakan pihaknya akan melakukan sayembara setelah Lebaran atau pertengahan April 2024.

"Kita meminta dukungan rekan-rekan media nanti, ketika pengumuman sayembara dibuka supaya makin banyak masyarakat berpartisipasi, menyumbangkan ide dan kreasinya," ujarnya.

Baca juga: Cagub perseorangan butuh 618.000 KTP pendukung untuk maju Pilgub DKI

Adapun persyaratan sebagai peserta sayembara pembuatan maskot dan jingle yakni warga ber-KTP DKI.

Sebelumnya, KPU DKI berencana akan melaksanakan Pilkada dua putaran. Pada bulan April ini, pihaknya sedang melakukan pendataan pemilih.

Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada 27 November 2024.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

Baca juga: KPU DKI lakukan pendataan pemilih Pilgub DKI pada April

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

Baca juga: DKI siapkan dana hibah Rp975 miliar ke KPU untuk Pilgub DKI

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024