Pada Selasa (2/4), Polda Metro Jaya telah menetapkan terlapor SN sebagai tersangka dan menahannya
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengapresiasi kerja Polda Metro Jaya dalam menangani kasus pelecehan seksual yang menimpa anak berusia lima tahun di Jakarta Timur oleh oknum petugas damkar yang juga ayah kandungnya.
"KemenPPPA mengapresiasi upaya Polda Metro Jaya dalam memproses kasus ini," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi pada Selasa (2/4) malam, menanggapi penetapan status tersangka terhadap terlapor SN.
Pada Selasa (2/4), Polda Metro Jaya telah menetapkan terlapor SN sebagai tersangka dan menahannya.
Sebelum menangkap SN, polisi telah terlebih dahulu melakukan gelar perkara dan proses hukum telah naik ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, beredar di media sosial unggahan tentang pelecehan seksual anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial SN yang berprofesi sebagai petugas Damkar Jakarta Timur.
Peristiwa diduga terjadi saat korban menginap di tempat sang ayah.
Ibu korban melaporkan SN, mantan suaminya tersebut ke Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2024, setelah mengetahui adanya dugaan pelecehan yang menimpa putri-nya.
Baca juga: Kasus oknum damkar, KemenPPPA sebut anak berindikasi korban kekerasan
Baca juga: Kementerian PPPA pantau pendampingan anak yang diduga dilecehkan ayah
Baca juga: KPAI kutuk penganiayaan oknum pengasuh terhadap anak di Malang
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024