Jakarta (ANTARA News) - Walikota Palembang Romi Herton memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kewenangan Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta.

Romi yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB tersebut tidak mengatakan apapun mengenai pemeriksaannya tersebut.

KPK sebelumnya telah menggeledah kantor dan rumah Herton pada 29 Oktober lalu dan menyita sejumlah dokumen.

KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat di pemerintah kota Palembang, di antaranya Sekretaris Daerah Ucok Hidayat, Kepala Dinas (Kadis) Penerangan Jalan, Pertamanan dan Pemakaman (PJPP) Alex Verdinandus, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Diankis Yulianto, Kadis Tata kota Isnaeni Madani.

Pemeriksaan Herton didasarkan pada pasal 12 huruf B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal itu berdasarkan penemuan uang Rp2,7 miliar di rumah dinas Akil Mochtar dan menyita mobil Akil yaitu Mercy S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete pada 9 Oktober 2013.

Panel Hakim yang dipimpin Akil Mochtar menangkan pasangan Romi Herton-H.Harno Jayo sebagai Walikota dan Wakil Walikota dalam pilkada Palembang pada 20 Mei 2013.

Padahal dalam Surat Keputusan KPU Daerah pasangan Romi Herton-Harno Jaya mendapat suara sebanyak 316.915, sementara pasangan Sarimuda - Nelly Rasdiana memperoleh 316.923 suara.

Berdasarkan SK KPU tersebut, pasangan Sarimuda-Nelly Rasdiana menang sebanyak 8 suara dari pasangan Romi Herton-Harno Jaya.

Berdasarkan hasil sidang MK, setelah penghitungan ulang, pasangan Romi Herton-Harno Jaya memperoleh 316.919 suara, sementara pasangan Sarimuda-Nelly Rasdiana sebanyak 316.896, artinya pasangan Romi yang semula kalah 8 suara, akhirnya menang sebanyak 23 suara dari pasangan Sarimuda-Nelly Rasdiana.

Akil sebelumnya juga diduga menerima hadiah terkait pengurusan sengketa pilkada MK di kabupaten Gunung Mas dan Lebak dan disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah.

Selanjutnya Akil juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 atau pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013