Pontianak (ANTARA News) - Dua warga Pontianak Utara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian satu orangutan (pongo pygmaeus) di dekat areal perkebunan kelapa sawit di kawasan Jalan Panca Bhakti, Siantan.
"Ini hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas di lokasi kejadian dan tersangka," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Barat, Siti Chadidjah Kaniawati saat dihubungi di Pontianak, Kamis.
Kedua tersangka berinisial IM dan Hf. Saat ini, ada lagi satu warga yakni Junaidi yang masih diperiksa petugas sebagai saksi.
"Dari hasil pemeriksaan, orangutan itu sengaja dibunuh dengan cara disembelih," kata Siti Chadidjah.
Ia melanjutkan, setelah disembelih, daging orangutan itu dimasak oleh tersangka.
Kedua tersangka dikenakan pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 40 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Hf dikenakan karena menjadi pelaku pembunuhan orangutan sedangkan IM karena memiliki atau menyimpan potongan badan dari satwa yang dilindungi itu.
Rencananya, setelah selesai diperiksa, para tersangka akan dilimpahkan ke Rumah Tahanan Pontianak untuk menunggu proses selanjutnya. Mengenai status Junaidi, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan.
"Apakah menjadi tersangka atau tidak," kata dia.
Pewarta: Teguh Imam Wibowo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013