kami menggandeng Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) OKU untuk mendata anak
Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menggaungkan Program Adhyaksa Peduli Anak Umang untuk memberikan pendampingan bagi anak-anak agar memiliki dokumen kependudukan seperti akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat didampingi Kasi Datun, Ajie Martha di Baturaja, Selasa mengatakan bahwa program ini menyasar pada masyarakat umum yang belum memiliki akte kelahiran dan KIA yang hidup di bawah garis kemiskinan.
"Program Adhyaksa Peduli Anak Umang ini digaungkan agar anak-anak yang tidak memiliki identitas mendapatkan bantuan dari pemerintah guna menekan angka kemiskinan ekstrem," katanya.
Dia menjelaskan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan salah satu program tematik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap percepatan penerbitan Akta Kelahiran dan KIA pada panti asuhan/yayasan dan anak yang berada di bawah garis kemiskinan di Kabupaten OKU.
Baca juga: Pemkot Jakpus imbau anak yang belum miliki akta lahir segera melapor
Baca juga: Pemerintah Batanghari serahkan KTP dan akta kelahiran warga SAD
Dalam hal ini Kajari OKU memberikan pendampingan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk permohonan pembuatan identitas kependudukan bagi anak-anak panti asuhan dan masyarakat kurang mampu di wilayah itu.
"Dalam program ini kami menggandeng Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) OKU untuk mendata anak sekaligus menerbitkan dokumen kependudukan tersebut," ujarnya.
Hingga saat ini, kata dia, Program Adhyaksa Peduli Anak Umang telah menyasar pada 651 anak di Kabupaten OKU yang telah memiliki akte kelahiran dan KIA sebagai dokumen identitas diri.
Ia berharap anak-anak yang sudah memiliki identitas ini dapat merasakan manfaat dari program tersebut seperti dalam mendapatkan bantuan-bantuan dari pemerintah pusat dan daerah.
"Manfaat lain dari program ini juga dapat meminimalisir tindak pidana perdagangan orang yang dialami oleh anak-anak," ujarnya.
Baca juga: RSUI-Disdukcapil Depok kerja sama pembuatan akta kelahiran, KK, KIA
Baca juga: RS Pelni fasilitasi pembuatan akta kelahiran-KIA-KK
Baca juga: Dispendukcapil Surabaya tangani permasalahan adminduk anak eks Dolly
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024