Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto bersama mantan Ketua MPR AM Fatwa dan aktivis LSM Solidaritas Nasional Anti-Korupsi dan Makelar Kasus menyerahkan bukti sengketa pelepasan lahan Taman Bersih Manusiawi Wibawa (BMW) yang kelak akan menjadi stadion utama Persija ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mereka menemui Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja sekaligus untuk menyerahkan bukti keterlibatan oknum berupa dokumen Berita Acara Serah terima (BAST), Surat Pelepasan hak (SPH), beberapa rekaman, dan data.
"Berita Acara Serah Terima dikatakan penyerahan tanah di daerah Papangguh seluas 26 hektar lebih. Di lampiran surat pelepasan hak ada 5 hektar, kalau dijumlah cuma ada 12 hektar. Berarti kurang kan? Padalah DKI Jakarta sudah mengumumkan sebagai aset. Menjadi kebohongan publik tidak?," kata Prijanto.
Prijanto menjelaskan terdapat kejanggalan yang terjadi dalam proses pembebasan lahan yang berkisar senilai Rp 732 miliar tersebut sehingga rencana pembangunan stadion sepakbola bertarif internasional di Taman BMW belum bisa dilakukan.
Kejanggalan lainnya antara lain Tanah BMW berada di Kelurahan Papangguh tetapi di lampiran serah terima sebanyak empat dari lima bagian tanah itu terletak di Kelurahan Sumber Agung.
"Pikirkan sendiri itu salah atau benar," ujarnya.
Luas lahan dalam BAST dari pengembang kepada Pemerintah Daerah DKI seluas 26 hektar berbeda dengan luas lahan dalam SPH dari pemilik tanah kepada pengembang sebesar 12 hektar atau kurang 14 hektar.
"Kalau serah terima jabatan itu menyerahkan dan menerima tugas, tanggung jawab, dan wewenang. Sesungguhnya kalau pejabat tahu barang itu keliru, harusnya dtolak. Tetapi kalau ikut dijalankan, berarti dia ikut serta," jelasnya.
Ia mengungkapkan alasan baru melaporkan kasus ini ke KPK karena menurutnya dia baru mengetahui kasus tersebut setelah tidak menjabat sebagai wakil gubernur tepatnya pada 14 September 2012, tiga minggu sebelum akhir jabatan.
"Itu lah mengapa saya katakan tadi, saya sebagai alumnus DKI merasa tertipu," katanya.
Pewarta: Monalisa
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013