Jakarta (ANTARA News) - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengingatkan bahwa DPR RI membuat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dengan pengawasan, sehingga keberadaan lembaga pengawas penting bagi institusi tersebut.

"Jangan lupa awal DPR membuat UU MK itu ada pengawas. Pengawas (MK) itu harus, nggak bisa nggak ada," kata Ruhut seusai menjalani persidangan uji materi UU Ormas di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Oleh karena itu kata Ruhut, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi yang di dalamnya turut mengatur pengawasan MK, sudah baik.

Perppu itu menurutnya akan dibawa kepada fraksi-fraksi di DPR pada masa sidang berikutnya, untuk diputuskan apakah ditolak atau disetujui masuk dalam undang-undang.

Ruhut juga mengatakan salah satu ketentuan dalam perpu yang menjelaskan calon hakim konstitusi harus non-aktif dari partai politik selama tujuh tahun, juga sangat baik.

Sebab menurutnya, tanpa aturan itu, politisi yang gagal mencalonkan diri sebagai calon legislatif, bisa dengan mudah berganti haluan mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi.

"Aturan tujuh tahun (nonaktif dari parpol) itu bagus. Jangan nanti kalau dia kalah di DPD, atau kalah di mana langsung balik badan menjadi hakim konstitusi, dan lulus pula fit and proper test, kan gitu," ujar Ruhut.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013