Demikian penegasan Ketua Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sarifuddin Sudding di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis menyikapi beberapa anggota DPR RI yang terlibat kasus korupsi, tetap mendapatkan uang pensiun dari negara.
"Terlepas dari mekanisme yang ada di DPR RI, saya menegaskan bahwa seharusnya seorang koruptor tidak layak untuk mendapatkan uang pensiun dari negara," kata Sudding.
Menurut dia, dana pensiun bagi anggota dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
"Fraksi Hanura akan mengusulkan agar mekanisme yang ada di DPR RI maupun lembaga negara yang lain dalam hal pemberian uang pensiun bisa diubah. Hal ini untuk mengantisipasi agar para koruptor tidak memperoleh fasilitas dari negara, termasuk uang pensiun. Sebab pemberian uang pensiun pada koruptor sangat menyakiti hati rakyat," kata Sudding.
Lebih jauh, Sudding juga menyetujui upaya pemiskinan koruptor, untuk memberikan efek jera.
"Untuk memberikan efek jera, seorang koruptor harus dimiskinkan, salah satunya dengan tidak memberikan semua fasilitas negara yang sebelumnya dia peroleh, termasuk uang pensiun. Upaya ini juga bisa menjadi pelajaran bagi pejabat lain, agar tidak coba-coba melakukan korupsi," tambah Sudding.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013