Ternate (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara (Malut) Saifuddin Djuba mengakui pernah diminta untuk menyiapkan uang senilai Rp5 miliar untuk membayar hutang milik Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba.
"Memang Saya dibebankan uang sebesar Rp5 miliar untuk diserahkan ke Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba, karena tidak penuhi maka saya diganti sebagai Kadis dan digantikan oleh terdakwa Daud Ismail," kata Saifudin Djuba memberi kesaksian dalam sidang kelima kasus dugaan suap dan jabatan eks Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), Selasa.
Dia mengungkapkan, sejumlah Kadis memang sempat dikumpulkan di Kota Manado dan selaku Kadis PUPR diminta membayar hutang Rp5 miliar dari Rp17 miliar ke AGK, tetapi tidak sanggup maka jabatannya sebagai Kadis PUPR dicopot.
Bahkan, saat dicopot dari PUPR telah sampaikan aduan ke KASN mereka merespon dan merekomendasikan dikembalikan ke jabatan setara eselon II.
Dirinya juga menyatakan, sering memberikan uang kepada gubernur melalui ajudan, karena itu perintah gubernur.
Menurut dia, sudah tidak ingat lagi berapa kali uang yang diberikan ke gubernur, namun nominal diberikan bervariasi mulai dari Rp10 juta, Rp20 juta hingga Rp30 juta.
"Berulang kali dan itu tidak melalui transfer semuanya tunai," katanya.
Saifuddin Djuba mengakui, untuk mendapat jabatan harus penuhi syarat dan melalui uji kompetensi di Pemprov Malut
Selain Saifudin, yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), tiga eks pejabat juga dihadirkan dalam persidangan. Yakni Mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut, Jafar Ismail, mantan Kapala BKD Miftah Bay, Sekretaris BKD Adwan dan Asbur Bahar.
Para saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian atas terdakwa Daud Ismail.
Sebelumnya, sidang dipimpin Ketua PN Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon didampingi empat hakim anggota, Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.
Sidang digelar sekitar pukul 09.40 WIT, Senin (1/4/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Baca juga: PN Ternate hadirkan empat saksi kasus OTT Gubernur Malut nonaktif
Baca juga: JPU bacakan dakwaan empat terdakwa kasus OTT gubernur Malut nonaktif
Baca juga: KPK masih periksa sejumlah ASN terkait OTT gubernur Malut nonaktif
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024