Kami berkomitmen penuh memastikan kelancaran pelaksanaan DAK Bidang IKM, sehingga pada tahun ini kami akan memantau realisasi tiap daerah pelaksana mulai dari triwulan pertama, hingga memastikan laporan pelaksanaan kegiatan di semester I dan akhir 20
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan penyerapan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang industri kecil dan menengah (IKM) pada 2023 mengalami peningkatan menjadi 88,46 persen.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita di Jakarta, Selasa, mengatakan, angka tersebut naik signifikan dari tahun sebelumnya yang memiliki serapan DAK sebesar 82,72 persen.
Pada 2023, tercatat sebanyak 56 daerah berhasil mendapatkan alokasi DAK Fisik dengan nilai total Rp395 miliar, dengan rata-rata nilai penyerapan DAK fisik untuk kabupaten/kota yakni 93,23 persen.
"Dana tersebut dapat memfasilitasi pengembangan sentra IKM melalui pembangunan rumah produksi, Unit Pelayanan Teknis (UPT), rumah kemasan, pengadaan mesin dan peralatan, serta fasilitas dan infrastruktur lainnya yang diusulkan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Ia mengatakan dengan DAK fisik bidang IKM, pemerintah daerah dapat mengembangkan sarana dan prasarana produksi sebagai fasilitas utama di sentra.
Menurut dia, beberapa fasilitas yang perlu menjadi perhatian khusus agar dapat mendongkrak kualitas produksi di sentra IKM, yakni berupa ketersediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), instalasi pengolahan air bersih (IPAB), serta pengadaan mesin atau peralatan yang sesuai dengan alur proses produksi.
Selain itu, ia mengatakan, sebagai upaya mitigasi potensi kendala pada pelaksanaan DAK fisik, pihaknya mengadakan kegiatan monitoring pelaksanaan kegiatan DAK fisik bidang IKM tahun 2024, dengan target pelaksanaan penyaluran DAK fisik dibagi menjadi tiga tahap selama Juli-Desember 2024.
"Ditjen IKMA terus melakukan pengkajian kembali atas kesiapan masing-masing daerah dalam melaksanakan DAK 2024. Yaitu, dimulai dengan melihat seberapa besar kesiapan dokumen Detail Engineering Design (DED) per triwulan I maupun kontrak yang telah terbentuk, serta dilakukan pengecekan terhadap pengadaan mesin/peralatan,” ujar Reni.
Lebih lanjut, menurut dia, status pelaksanaan DAK fisik yang berupa tahapan lelang maupun kontrak yang telah terjalin pada proses pengadaan barang/jasa, harus merujuk pada analisa kelayakan. Sementara untuk prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan, mesti didukung dengan capaian realisasi fisik dan keuangan sesuai target yang telah ditentukan.
“Kami berkomitmen penuh memastikan kelancaran pelaksanaan DAK Bidang IKM, sehingga pada tahun ini kami akan memantau realisasi tiap daerah pelaksana mulai dari triwulan pertama, hingga memastikan laporan pelaksanaan kegiatan di semester I dan akhir 2024” kata Reni.
Pihaknya berharap pemerintah daerah mampu melaksanakan kegiatan DAK fisik tahun 2024, dengan tetap memperhatikan beberapa hal terkait pemetaan tahapan kegiatan, status pelaksanaan dan tahapan lelang atau kontrak, serta kepatuhan prinsip akuntabilitas.
Baca juga: Kemenperin majukan IKM motor konvensional dan listrik
Baca juga: Kemenperin minta IKM furnitur terus berinovasi guna ikuti tren dunia
Baca juga: Kemenperin: Program OVOP bantu IKM tembus pasar dunia
Baca juga: Kemenperin fokuskan anggaran pengembangan wirausaha baru dan IKM
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024