Latar belakang penjelasan dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, tersebut bermula ketika salah satu ahli yang dihadirkan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto, menekankan DKPP yang menyoroti kejanggalan yang dilakukan KPU.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyoroti penerbitan berita acara yang lebih lambat itu sebagai tindakan yang tidak lazim karena tidak dilakukan sesuai dengan hukum-hukum administrasi.
Hasyim menjelaskan, bakal paslon presiden dan wakil presiden nomor satu dan tiga mendaftar ke KPU pada tanggal 19 Oktober 2023. Kemudian, paslon nomor urut dua mendaftar ke KPU pada hari terakhir pendaftaran, yaitu pada 25 Oktober 2023.
“Semua bakal pasangan itu begitu mendaftar, kategori yang digunakan KPU hanya satu, yaitu dokumen pencalonannya lengkap atau tidak,” kata dia.
Ketiga bakal paslon tersebut kemudian diberikan surat pengantar tes kesehatan ke RSPAD Gatot Subroto. Lalu, hasil pemeriksaan kesehatan diserahkan ke KPU pada 27 Oktober 2023 dan menjadi dokumen persyaratan.
Karena itu, kata Hasyim, KPU baru dapat menerbitkan berita acara setelah diterimanya surat hasil pemeriksaan kesehatan.
“Dalam pandangan KPU, saat membuat berita acara pendaftaran, logisnya di tanggal 28 Oktober, bukan saat penerimaan pendaftaran walaupun sudah ada penilaian dari DKPP,” ujarnya.
Atas jawaban KPU tersebut, Aan mengatakan seharusnya KPU menuliskan berita acara sesuai dengan tanggal para bakal calon mendaftar karena rawan timbul kecurangan.
“Karena itu bisa saja disimpangi nanti. Misalkan salah satu pihak berdalih bahwa sudah menyerahkan berkas pada 19 Oktober, namun tiba-tiba pihak KPU mengatakan berkasnya belum lengkap. Apa pegangan para pihak?” kata dia.
Ia menilai, KPU seharusnya tetap membuat berita acara pendaftaran sesuai dengan tanggalnya, yaitu pada 25 Oktober 2023, dan menambahkan catatan bahwa berkas pemeriksaan kesehatan diserahkan setelah proses pendaftaran.
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan sembilan ahli dan 10 saksi fakta dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.
Sembilan ahli yang dihadirkan adalah I Gusti Putu Artha, Suharto, Aan Eko Widiarto, Charles Simambura, Didin Damanhuri, Hamdi Muluk, Leony Lidya, dan Risa Permana Deli.
Sedangkan 11 saksi yang dihadirkan adalah Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memet Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, Nendy Sukma Wartono.
Baca juga: MK minta Bawaslu beri keterangan secara rinci terkait persoalan pemilu
Baca juga: MK minta KPU serahkan bukti asli formulir C hasil
Baca juga: KPU minta MK nyatakan Keputusan KPU 360/2024 tetap berlaku
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024