kekerasan di ranah privat, terutama rumah tangga, sangat sulit dicegah
Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pengasuh terhadap anak berusia 3,5 tahun di Malang, Jawa Timur.
"KPAI menyoroti tindakan biadab tersebut dan mengutuk aksi kekerasan oknum pengasuh dari lembaga PRT tersebut," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Menurut Jasra Putra, hal ini menunjukkan pentingnya RUU Pengasuhan Anak agar segera disahkan untuk mencegah terjadinya kekerasan di rumah tangga.
"KPAI selalu mengingatkan, di berbagai kekerasan di ranah privat, terutama rumah tangga, sangat sulit dicegah. Bahwa Indonesia darurat RUU Pengasuhan Anak untuk disahkan," katanya.
Baca juga: KPPPA siap beri bantuan pendampingan anak korban kekerasan pengasuh
Baca juga: KemenPPPA kawal penanganan kekerasan terhadap anak di Malang
Jasra Putra menambahkan RUU Pengasuhan Anak dapat melindungi anak terutama saat diasuh orang lain tanpa kehadiran orang tua.
"Harus ada instrumen hukum yang melapisi, bisa melindungi, bisa mengurangi dampak risiko, bisa mengawasi, ketika anak terlepas dari pengasuhan orang tuanya, agar ada perwakilan yang dimandatkan, memiliki kompetensi, terakreditasi, terpercaya, profesional mewakili kita, ketika kita tidak hadir untuk anak atau figur kita digantikan," katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan lembaga penyalur PRT tersebut tidak terdaftar secara resmi sehingga lepas dari tanggung jawab.
Oleh karena itu, KPAI mendorong akreditasi lembaga penyalur PRT agar pengasuh yang disalurkan memiliki kemampuan yang baik.
"Kita dorong akreditasi pengasuhan lembaga penyalur PRT, melalui RUU Pengasuhan Anak, guna dukungan pengasuhan semesta," kata Jasra Putra.
Baca juga: Polisi ungkap motif pengasuh aniaya balita berusia 3 tahun
Baca juga: Penganiayaan anak di Parung, KPAI desak RUU Pengasuhan Anak disahkan
Baca juga: Kemen-PPPA apresiasi langkah Polres Jakut dalam kasus anak dibanting
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024