Kalaupun ada kelebihan, itu langsung dikembalikan oleh pemotong pajak atau pemberi kerja. Jadi, status SPT tetap nihil

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan tidak ada pemeriksaan terhadap wajib pajak yang status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terdata lebih bayar dengan skema skema tarif efektif rata-rata (TER).

“Tidak ada pemeriksaan dalam TER. Kalaupun ada kelebihan, itu langsung dikembalikan oleh pemotong pajak atau pemberi kerja. Jadi, status SPT tetap nihil, sehingga tidak ada pemeriksaan,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Skema TER dibuat untuk memudahkan penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Pemotongan pada masa pajak Januari hingga November menggunakan penghitungan penghasilan bruto dikali dengan persentase sesuai tabel tarif efektif bulanan yang telah ditetapkan oleh DJP. Kemudian, penghitungan pada masa pajak Desember akan menggunakan metode yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Heist Yoga Saksama menjelaskan tabel tarif efektif bulanan tersebut telah didesain agar meminimalkan kemungkinan kurang bayar yang terlalu besar pada masa pajak Desember.

Menurut Yoga, skema itu telah diterapkan di banyak negara, seperti Malaysia, Australia, hingga Jepang. Pemerintah kini berupaya menerapkan skema yang sama melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Baca juga: 186.679 wajib pajak di Kepri sampaikan SPT Tahunan PPh

Baca juga: Sebanyak 252 ribu wajib pajak di Aceh telah sampaikan SPT

Pun terjadi lebih bayar, DJP menegaskan tidak akan ada audit keuangan wajib pajak.

“Wajib pajak orang pribadi yang lebih bayar sampai Rp100 juta diberikan percepatan pengembalian atau restitusi. Tidak diperiksa, hanya diteliti dalam jangka waktu 15 hari. Itu saja tidak diperiksa, apalagi TER,” tambah Dwi.

Diketahui, rincian tarif efektif bulanan terbagi menjadi tiga kategori.

Kategori A diperuntukkan bagi orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) dengan nilai PTKP Rp54 juta, tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1) dengan nilai Rp58,5 juta, dan kawin tanpa tanggungan (K/0) dengan nilai Rp58,5 juta.

Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2) dengan nilai PTKP Rp63 juta, tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3) dengan nilai Rp67,5 juta, kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1) dengan nilai Rp63 juta, dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2) dengan nilai Rp67,5 juta.

Adapun kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3) dengan nilai PTKP Rp72 juta.

Baca juga: DJP jelaskan soal PPh 21 untuk THR dengan skema TER

Baca juga: DJP: 67,36 juta NIK telah dipadankan dengan NPWP

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024