Memang benar ada dua anggota reskrim berinisial S dan R berpangkat Briptu, keduanya diamankan bersama dengan satu warga sipil,"

Bandarlampung, 6/11 (Antara) - Dua oknum polisi dari Reskrim Polresta Bandarlampung ditangkap saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa (5/11) pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Pahoman Kota Bandarlampung.

"Memang benar ada dua anggota reskrim berinisial S dan R berpangkat Briptu, keduanya diamankan bersama dengan satu warga sipil," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Dwi Irianto, di Bandarlampung, Rabu.

Dia mengatakan, yang melakukan penangkapan dari Ditnarkoba Polda Lampung sehingga belum diketahui sejauh mana perkembanganan penanganannya.

"Intinya saya sempat ke TKP untuk pengecekan saja dan kebenaran anggota, sampai sana juga sudah bubar. Belum saya ketahui barang buktinya tapi infonya mereka sedang menyabu, karena yang memproses Polda," katanya.

Ia melanjutkan, untuk sanksi yang akan diberikan masih menunggu putusan sidang pidana umum.

"Kita tunggu dulu proses pidana umumnya, kalau sudah berkekuatan hukum tetap baru sanksi kode etik," kata dia.

Menyusul ditangkapnya dua anggota reserse Polresta Bandarlampung itu, pihaknya langsung melakukan tes urine. Sudah 132 anggota yang menjalani pemeriksaan urine.

Ia menegaskan, tes urine bagi personel akan terus dilakukan setiap bulan, namun waktunya tidak ditentukan.

"Waktunya kita tidak tentukan, karena kalau ditentukan bisa ketahuan. Mudah-mudahan ini yang terakhir, jangan sampai ada lagi anggota kita seperti itu," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan belum mengetahui informasi penangkapan anggota Polresta Bandarlampung.

"Kami akan cek info itu benar atau tidak. Yang jelas Polda Lampung pasti akan menindak, semua anggota terlibat kejahatan maupun narkoba akan diproses sesuai prosedur," katanya.

(RB*H009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013