Sesuai instruksi bapak Kapolda, larangan ini berlaku di seluruh wilayah Jatim."
Tulungagung (ANTARA News) - Massa perguruan silat di wilayah hukum Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur tak lagi diperkenankan melakukan arak-arakan kendaraan bermotor karena rawan memicu terjadinya kerusuhan dengan massa perguruan silat lain maupun masyarakat umum di jalur konvoi.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Whisnu Hermawan Februanto, sesaat setelah melakukan pertemuan dengan sejumlah perwakilan perguruan silat, tokoh agama, MUI, serta jajaran forum pimpinan daerah setempat, Rabu.
"Ke depan pengerahan massa hanya boleh menggunakan truk polisi maupun TNI. Tidak ada lagi arak-arakan bermotor karena bisa mengganggu ketertiban umum," tegas Whisnu.
Ia mengisyaratkan kebijakan itu berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Selain di wilayah Tulungagung, kata Whisnu, larangan serupa juga diberlakukan di sejumlah daerah lain di Jatim yang menjadi konsentrasi massa perguruan silat dan acapkali terjadi kerawanan konflik komunal, seperti Madiun, Ponorogo, Trenggalek, serta Pasuruan.
"Sesuai instruksi bapak Kapolda, larangan ini berlaku di seluruh wilayah Jatim," tandasnya.
Menindaklanjuti instruksi larangan tersebut, pihak kepolisian Rabu petang kembali melakukan pertemuan dengan seluruh perwakilan pengurus harian perguruan silat se-Kabupaten Tulungagung.
Tidak hanya sebatas mensosialisasikan kebijakan pelarangan konvoi bermotor, polisi juga mendorong penguatan lembaga Ikatan Perguruan Silat Indonesia (IPSI) untuk lebih berperan dalam mengontrol pembenahan setiap organisasi perguruan silat se-Tulungagung yang menjadi anggotanya.
Disebutkan, dari puluhan organisasi perguruan silat yang ada dan tersebar di Tulungagung, tiga di antaranya tercatat memiliki jumlah massa besar, yakni PSHT, Pagar Nusa, serta Kera Sakti.
Konflik atau gesekan antarperguruan silat di Tulungagung paling sering terjadi antara PSHT yang memiliki jumlah anggota terbesar (sekitar 18 ribu orang) dengan Perguruan Pagar Nusa yang mayoritas anggotanya adalah pemuda Barisan Serbaguna (Banser) NU.
Larangan konvoi kendaraan bagi massa perguruan silat diberlakukan polisi menyusul insiden perusakan mobil patroli polisi serta belasan rumah penduduk di Kecamatan Bandung oleh ratusan anggota PSHT yang melakukan sweeping pelaku penganiayaan anggota mereka oleh sejumlah oknum yang diduga warga Pagar Nusa. (*)
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013