"Kalau saya melihat maksudnya itu baik, secara etika itu baik, tapi lebih baik lagi kalau menunggu Perppu apakah ditolak atau disahkan oleh DPR," kata Tjatur Sapto Edy seusai menghadiri pengucapan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Tjatur mengatakan berdasarkan keterangan MK di media massa, Dewan Etik Hakim Konstitusi dapat langsung bekerja, apabila ada pelanggaran etika, tanpa menunggu Perppu.
Dia mengatakan DPR akan membahas Perppu pada akhir bulan November sehingga keputusan DPR akan segera diketahui.
"Setidaknya tunggulah satu bulan," ujar Tjatur.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013