"Penyidik masih mendalami dalam pemeriksaan apakah pelaku sering melakukan penyalahgunaan senjata atau tidak," kata Kombespol Rikwanto di Jakarta, Rabu.
Atas perbuatannya itu, kata Rikwanto, Briptu WW akan dikenakan pasal pidana yaitu 359, 388 dan 351 ayat 1 KUHP. Selain itu, sidang disiplin dan kode etik juga akan berjalan bersamaan dengan pemeriksaan kasus pidananya.
"Kalau pidananya terbukti, bisa saja pelaku dipecat dari kepolisian," ujar Rikwanto.
Sebelumnya, polisi sedang menyelidiki kasus penembakan tenaga keamanan sebuah ruko di kawasan Cengkareng oleh seorang anggota Brimob yang terjadi Selasa (5/11) pukul 18.30 WIB.
"Empat orang sudah dimintai keterangan terdiri atas warga sekitar dan tenaga keamanan di ruko tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa proyektil dan senjata jenis revolver. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat," kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan kejadian itu bermula saat Briptu WW datang dan mendapati salah satu satpam bernama Bachrudin tidak ada di tempatnya bertugas. WW sejak 2009 memang dimintai bantuan menjadi pembina dan mengawasi satpam oleh koordinator keamanan ruko tersebut.
Setelah bertemu dengan Bachrudin, WW kemudian menegur dan menanyakan dia dari mana saja. WW juga memarahi Bachrudin dan memberi hukuman berupa "push up". Karena merasa tidak bersalah, Bachrudin menolak melaksanakan hukuman itu.
"Pelaku kemudian mengambil senjata api untuk menakut-nakuti Bachrudin. Namun, senjata itu meletus dan pelurunya mengenai dada korban," tutur Rikwanto.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013