Jakarta (ANTARA) -
"RBS sedang kami periksa," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung disomasi oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) untuk menetapkan Robert Bono Susatyo (RBS) alias RBT sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.
Menurut Kuntadi, pemeriksaan yang mereka lakukan bukan atas desakan siapa pun, tetapi untuk kepentingan penyidik.
"Kami memeriksa seseorang tidak ada urusan dengan desakan siapa pun, tapi karena semata mata untuk kepentingan penyidikan," kata Kuntadi.
Baca juga: Kejagung tetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi timah
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan institusinya akan memberikan keterangan resmi soal pemeriksaan RBS serta perkembangan penanganan kasus korupsi yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan senilai Rp271 triliun.
"Nanti (jam 2) ada rilis," kata Ketut.
Dalam kasus ini, Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: Kejagung tetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi tata niaga timah
Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.
Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rick PIK Helena Lim selaku Manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.
Baca juga: PT Timah menyatakan komitmen perbaiki tata kelola pertimahan
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka perintangan penyidikan berinisial TT.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada kesempatan sebelumnya mengatakan penyidik harus segera menersangkakan RBS alias RBT dan menjerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"RBS diduga aktor intelektual dan penikmat uang hasil korupsi," kata Boyamin.
Baca juga: Kejagung kembali tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi timah
Baca juga: Ahli sebut kerugian kerusakan lingkungan kasus timah Rp271,06 triliun
Baca juga: Kejagung tetapkan lima tersangka korupsi tata niaga komoditas timah
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024