Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi di Bengkulu, Senin, mengatakan bahwa laporan tersebut sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap penyaluran hak buruh atau pekerja.
Baca juga: Pemkot Bengkulu siapkan Rp47 miliar untuk THR Lebaran 2024 dan TPP ASN
Untuk besaran THR yang akan diterima pekerja harus sesuai dengan surat edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan yaitu pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka diberikan THR sebesar satu bulan upah atau gaji.
Baca juga: Gubernur Bengkulu minta masyarakat bijak belanjakan gaji-THR lebaran
"Untuk besarannya sudah ada cara hitung berdasarkan standarisasi perusahaan masing-masing. Jika ada kendala kami buka posko pengaduan. Untuk perusahaan kita tunggu surat pernyataan mengenai kesediaan perusahaan memberikan THR," ujar dia.
Menurut dia, posko pengaduan THR yang berada di Kantor Disnaker Kota Bengkulu dapat menjadi tempat pekerja untuk mencari informasi dan dapat berkonsultasi serta melakukan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR pada Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca juga: Pemkot Surakarta minta perusahaan berikan THR sesuai aturan
"Posko ini dibuka agar pekerja memiliki satu saluran pengaduan secara terpusat sehingga aduan yang masuk dapat terkoordinasi dengan baik," kata Firman.
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024