Kota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu meminta seluruh perusahaan di kota ini agar menyampaikan laporan bukti pembayaran tunjangan hari raya (THR) guna memastikan pekerja di wilayah tersebut menerima THR sesuai dengan aturan.

Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi di Bengkulu, Senin, mengatakan bahwa laporan tersebut sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap penyaluran hak buruh atau pekerja.

"Seluruh perusahaan itu membuat pernyataan, isinya THR dibayar tanggal berapa, kemudian jumlah karyawan penerima berapa dan nanti dari laporan ini bisa kita pantau," kata dia.

Baca juga: Pemkot Bengkulu siapkan Rp47 miliar untuk THR Lebaran 2024 dan TPP ASN

Untuk besaran THR yang akan diterima pekerja harus sesuai dengan surat edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan yaitu pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka diberikan THR sebesar satu bulan upah atau gaji.

Firman mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada para pekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Gubernur Bengkulu minta masyarakat bijak belanjakan gaji-THR lebaran

"Untuk besarannya sudah ada cara hitung berdasarkan standarisasi perusahaan masing-masing. Jika ada kendala kami buka posko pengaduan. Untuk perusahaan kita tunggu surat pernyataan mengenai kesediaan perusahaan memberikan THR," ujar dia.

Menurut dia, posko pengaduan THR yang berada di Kantor Disnaker Kota Bengkulu dapat menjadi tempat pekerja untuk mencari informasi dan dapat berkonsultasi serta melakukan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR pada Idul Fitri 1445 Hijriah.

Disnaker akan melibatkan pihak terkait guna menyelesaikan permasalahan pembayaran THR tersebut dan pihaknya akan melakukan mediasi serta diskusi untuk menemukan solusi terkait laporan dari para pekerja.

Baca juga: Pemkot Surakarta minta perusahaan berikan THR sesuai aturan

"Posko ini dibuka agar pekerja memiliki satu saluran pengaduan secara terpusat sehingga aduan yang masuk dapat terkoordinasi dengan baik," kata Firman.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024