Beri waktu dan ruang kepada KPU untuk bekerja sesuai agenda."

Kupang (ANTARA News) - Pengamat hukum dan politik dari Universitas Nusa Cendana Kupang Nicolaus Pira Bunga meminta seluruh pemangku kepentingan di Tanah Air tidak berlebihan mempolitisasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014.

"Beri waktu dan ruang kepada KPU untuk bekerja sesuai agenda, dan KPU telah menetapkan langkah-langkah dengan mempertimbangkan waktu dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014," katanya di Kupang, Rabu.

Untuk itu, kata dia, semua pihak perlu mendukung penuh KPU dalam mewujudkan langkah-langkah yang tepat demi suksesnya Pemilu 2014.

Mantan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undana Kupang itu menyebut beberapa langkah tepat dalam rangka menyelamatkan Pemilu 2014 adalah KPU bersama Bawaslu dan Kemendagri mempercepat perbaikan 10,4 juta pemilih tanpa NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Kemudian KPU bekerja sama dengan KPU daerah serta pemerintah daerah melakukan pengecekan ulang terhadap data pemilih serta mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika terjadi kesalahan maupun perubahan data pemilih.

Terakhir adalah KPU meningkatkan koordinasi dengan Bawaslu, Partai Politik, media massa, dan kelompok masyarakat sipil guna meningkatkan pengawasan terhadap perbaikan 10,4 juta pemilih yang bermasalah NIK.

Langkah-langkah tersebut harus segera diambil sebagai usaha untuk menyelamatkan hak konstitusional rakyat dan juga menyelamatkan pemilu 2014.

Dosen Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan persoalan mendasar yang muncul berkaitan dengan DPT adalah dokumen kependuduk seperti NIK, penggandaan nama pemilih, pemilih meninggal dunia dan pindah tugas.

"Masih ada 10,4 juta pemilih yang masih bermasalah pada nomor induk kependudukan (NIK) sementara di sisi lain, NIK merupakan syarat yang diwajibkan Undang-undang No. 8 Tahun 2012, bagi warga untuk bisa menjadi pemilih di Pemilu 2014.

Menurut dia, permasalahan kisruh data pemilih berawal dari ketidakakuratan Data Potensial Penduduk Pemilih Pemilu (DP4) yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU.

Untuk menyelesaikan permasalahan NIK, KPU akan berkoordinasi dengan Kemendagri untuk menyelesaikan permasalahan NIK, karena hal ini menjadi kewenangan dari Kemendagri.

Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman mengakui adanya kelemahan dalam penyusunan DP4.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 pada Senin (4/11).

KPU menetapkan DPT Pemilu 2014 sebanyak 186.612.255 pemilih untuk dalam negeri yang terdiri dari 93.439.610 pemilih laki-laki dan 93.172.645 pemilih perempuan.

Jumlah pemilih tersebut tersebar di 33 provinsi, 497 kabupaten/ kota, 6.980 kecamatan, 81.034 Desa/ Kelurahan, dan 545.778 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan untuk pemilih luar negeri KPU menetapkan DPT sebanyak 2.010.280 pemilih di 130 negara dengan 873 TPS.

Dari total tersebut secara nasional, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota sebanyak 3.114.672 pemilih.

Ini tersebar di 306 kecamatan, 3.197 desa pada 21 kabupaten/kota di provinsi kepulauan itu dan akan menggunakan hak suara pada 11.038 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan disediakan penyelenggara pada Pemilu tahun depan.

Pewarta: Hironimus Bifel
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013