"Kita support KPU dan kita awasi kinerjanya tanpa perlu mempolitisasi DPT yang sudah diputuskan KPU," kata kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu di Jakarta, Selasa.
Bagi partai-partai yang menolak DPT, sebenarnya juga tidak pas. "Toh semua partai politik juga tidak punya data pembanding yang akurasinya bisa dipertanggungjawabkan. Parpol juga tidak punya data DPT yang bisa dianggap lebih valid dari DPT yang ditetapkan KPU," imbuh Khatibul.
Partai Demokrat berpandangan bahwa tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan rencana yang sudah disusun sejak lama, termasuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Jika pengumuman DPT terus mundur, pertanyaannya sampai kapan? Jika mundur terus memang masalahnya akan selesai? Kita tidak dapat berharap DPT clear seratus persen. Masalah DPT itu sangat dinamis. Tiap hari ada yang meninggal dan setiap hari pula usia tujuh belas tahun bertambah. Kita sudah mengerti itu," katanya.
Oleh karenanya, kata dia, semua kekurangan itu diakomodasi dalam UU 8/2012 pasal 40 ayat 1 yang berbunyi DPT dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara.
Sedangkan ayat 5 disebutkan, yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan, maka KPU provinsi melakukan pendaftaran dan masuk dalam daftar pemilih khusus.
"Dengan adanya kemudahan tersebut, maka kami berharap akan ada konsensus bersama yang menyetujui angka definitif yang sudah diputuskan KPU sebagai pijakan DPT. Melihat tranparansi kinerja KPU dan kerja keras yang mereka lakukan, rasanya akurasi data dapat dipertanggungjawabkan," kata Khatibul.
Sejumlah partai politik tidak setuju dengan penetapan DPT oleh KPU karena masih ada 10,4 juta penduduk yang tidak terdaftar.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013