Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan konsultasi soal pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 ke Komisi II DPR RI yang akan memasuki masa reses atau perhentian sidang.
"Kami dalam proses pengajuan, kami sudah berkomunikasi dengan pihak pimpinan Komisi II DPR RI dan pemerintah," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat ditemui di Yogyakarta, Minggu.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada 5 Mei 2024.
"Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan karena memang tanggal 5 April 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai," ujarnya.
Baca juga: KPU akan gelar bimtek jelang Pilkada Serentak 2024
Baca juga: KPU: SDM daerah jadi kunci antisipasi kerawanan pemilu-pilkada
Menurutnya, KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Idham menjelaskan bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU provinsi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU kabupaten/kota.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024