...satu bulan untuk memperbaiki...

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum memiliki waktu 30 hari sejak penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk melakukan perbaikan data pemilih.

"Kami diberi waktu satu bulan untuk memperbaiki. Nanti akan ada penilaian dari Bawaslu, dan sekarang kami bersama Ditjen Dukcapil ke lapangan melakukan verifikasi serta melengkapi NIK (nomor induk kependudukan)," kata Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik di Jakarta, Selasa.

Dalam rapat pleno terbuka, KPU menetapkan DPT Pemilu 2014 untuk pemilih dalam negeri sebanyak 186.612.255 pemilih, meliputi 93.439.610 pemilih laki-laki, dan 93.172.645 pemilih perempuan.

Dari data DPT tersebut masih ditemukan 10,4 juta pemilih bermasalah, yang menurut KPU sudah diperbaiki, sehingga kini tinggal tujuh juta pemilih masih bermasalah dengan data kependudukan.

Terhadap tujuh juta data pemilih yang masih bermasalah tersebut, KPU akan bekerja melakukan penyisiran dan mencari padanan datanya dengan bantuan dari Ditjen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

"Kemendagri nanti yang akan terbitkan NIK dan verifikasi ke lapangan yang memerlukan waktu dua pekan," katanya.

Mekanisme verifikasi faktual terhadap daftar pemilih yang tidak ditemukan datanya di daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) tersebut, Kemendagri akan memfasilitasi petugas panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih) untuk melakukan verifikasi faktual bersama-sama di lapangan.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Irman mengatakan pihaknya sudah mengirimkan data tersebut ke dinas Dukcapil di daerah untuk dikoordinasikan dengan petugas KPU di kabupaten-kota.

"Ini dilakukan untuk memastikan kebenaran elemen datanya, tanggal lahirnya, alamatnya, dan sebagainya. Kalau sudah pasti dan benar, kami akan memberikan NIK yang bisa dilakukan by system dengan cepat," kata Irman.

Dia berharap pekerjaan bersama tersebut akan selesai dalam waktu satu bulan.


Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013