Surabaya (ANTARA) - Sebanyak 16.608 warga binaan beragama Islam di Jatim, diusulkan memperoleh remisi khusus dalam rangka peringatan Idul Fitri 2024 sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan dengan berperilaku positif dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana.

"Pengusulan remisi khusus Idul Fitri juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Minggu.


Ia mengemukakan, dengan usulan remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk mengikuti program pembinaan di lapas juga mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik.

"Selain itu, juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang mengalami over kapasitas hunian," tuturnya.


Mengingat, kata dia, jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini sekitar 78 persen dari jumlah keseluruhan warga binaan yang berstatus sebagai narapidana.

"Saat ini ada 27.099 warga binaan kami, 21.243 berstatus sebagai narapidana dan sisanya masih sebagai tahanan," ucapnya.

Warga binaan yang diusulkan mayoritas masih harus menjalani sisa masa pidananya dan jika nanti disetujui oleh Ditjen Pemasyarakatan, diperkirakan ada sekitar 184 warga binaan yang bisa langsung bebas.

"Warga binaan yang kami usulkan mayoritas merupakan pelaku tindak pidana khusus dengan 8.622 orang, terutama kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ujarnya.

Jika dirinci, warga binaan kasus narkotika memang mendominasi usulan remisi dengan 8.405 orang. Disusul dengan warga binaan kasus korupsi sebanyak 190 orang. Juga ada 16 orang warga binaan kasus illegal logging dan empat warga binaan kasus terorisme.

"Sedangkan untuk Anak, ada 66 Anak yang diusulkan mendapatkan remisi," katanya.

Usulan ini belum bisa dijadikan acuan jumlah warga binaan yang akan mendapat remisi khusus Idul Fitri. Karena semua keputusan dan hasil final tergantung dari Ditjen Pemasyarakatan.

"Hasil finalnya masih harus menunggu surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan," tuturnya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024