Iklan-iklan capres sekarang itu kan mereka yang menamakan diri sebagai capres, belum bisa disebut capres. `Wong` belum ada tahapan-tahapan Pilpres, seperti pendaftaran, penjaringan, dan sebagainya. Belum ada subjek hukumnya,"
Semarang (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengingatkan bahwa lembaga penyiaran, termasuk televisi dengan dominasi iklan dari calon presiden tertentu bisa "disemprit".
"Memang, iklan capres sekarang ini belum diatur. Siapa pun yang menamakan dirinya capres bisa saja beriklan," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng Zainal Abidin Petir di Semarang, Senin.
Ia mengakui bahwa sampai saat ini memang belum bisa "menyentuh" iklan-iklan capres yang kian marak di televisi karena memang belum ada regulasi yang mengaturnya, baik undang-undang maupun peraturan KPI.
Menurut dia, tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 sampai sekarang belum ditetapkan sehingga belum ada ketentuan yang mengatur berkaitan dengan iklan dari orang yang menamakan diri sebagai capres.
"Iklan-iklan capres sekarang itu kan mereka yang menamakan diri sebagai capres, belum bisa disebut capres. Wong belum ada tahapan-tahapan Pilpres, seperti pendaftaran, penjaringan, dan sebagainya. Belum ada subjek hukumnya," katanya.
Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio yang iklan-iklan dari capres tertentu mendominasi tetap bisa "disemprit" karena isi siaran tidak boleh untuk kepentingan kelompok.
Zainal menyebutkan Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, pada Pasal 36 ayat (2) mengamanatkan bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kelompok atau golongan tertentu.
"Karena itu, pemilik media yang mungkin ingin maju capres kemudian beriklan di medianya harus berhati-hati. UU Penyiaran melarang lembaga penyiaran untuk mengutamakan kepentingan kelompok tertentu," katanya.
Ia tidak melarang pemilik media yang mungkin ingin maju sebagai capres untuk beriklan, tetapi harus secara proporsional dan tidak menggunakan kekuasaannya untuk membuat iklannya sebagai capres tampil mendominasi.
"Boleh saja beriklan, tetapi harus beretika. Jangan mentang-mentang karena punya media kemudian beriklan sebanyak-banyaknya. Orang lain yang maju sebagai capres harus diberi kesempatan beriklan," katanya.
Prinsipnya, kata dia, mereka yang beriklan sebagai capres harus mengedepankan etika, sementara media sebagai lembaga penyiaran juga harus proporsional dengan memberikan kesempatan sama pada capres lain untuk beriklan.
(KR-ZLS/Z003)
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013