Surabaya (ANTARA News) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya meneken hasil keputusan Dewan Pengupahan yang telah menetapkan Upah Minimum Kota Surabaya 2014 naik menjadi Rp2,2 juta di kediaman wali kota, Senin.
Tri Rismaharini mengatakan jika dibandingkan besaran UMK tahun lalu, nilai UMK Surabaya tersebut mengalami kenaikan sebesar 26,4 persen yakni dari sebelumnya Rp1,7 juta menjadi Rp2,2 juta.
"Saya ikuti terus prosesnya. Saya senang karena teman-teman (buruh) melakukannya dengan kondisi bersahabat. Tidak ada friksi dan juga tidak emosi. Saya kira lebih tenang tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Saya berpesan, mari kita jaga kondusivitas Kota Surabaya," kata wali kota usai menandatangani penetapan UMK yang disaksikan semua unsur Dewan Pengupahan Kota Surabaya.
Menurut dia, besaran UMK 2014 tersebut merupakan hasil kesepakatan dari Dewan Pengupahan Kota Surabaya setelah melalui survei untuk menentukan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang hasilnya kemudian dibawa ke beberapa rapat.
Wali kota juga menegaskan, dirinya tidak melakukan intervensi terhadap kinerja Dewan Pengupahan Kota Surabaya. Angka UMK 2014 tersebut disebutnya murni kesepakatan dan telah disetujui oleh Dewan Pengupahan. Wali kota juga menyebut besaran UMK yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan tersebut sudah sangat rasional karena didasarkan pada KHL dan juga kemampuan pengusaha yang ada di Surabaya.
"Ada perhitungan dasarnya. Kita tahu komponen pertumbuhan ekonomi di Surabaya itu meningkat dan itu membuat angka bergerak jadi Rp2,2 juta. Diharapkan tidak ada lagi kenaikan. Teman-teman di Dewan Pengupahan akan mengawal," ujarnya.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kota Surabaya, Hadi Subhan mengatakan, Dewan Pengupahan Kota Surabaya telah melaksanakan tugas sesuai mekanisme yang ada, mulai dari melakukan survei di tiga tempat yakni di Pasar Wonokromo, Pasar Soponyono dan Pasar Balongsari untuk menentukan angka KHL di Kota Surabaya.
Survei penentuan KHL tersebut dilakukan pada tanggal 24-26 September 2013 dan survei kedua dilakukan pada tanggal 8-10 Oktober 2013. Hasil survei tersebut kemudian dibawa ke rapat Dewan Pengupahan yang kemudian disepakati dengan suara terbanyak bahwa nilai KHL September sebesar Rp1.747.280.
Kemudian, untuk menentukan nilai KHL Desember 2013, nilai KHL September 2013 ditambah prediksi angka inflasi Oktober. Untuk menetapkan besaran UMK, rumusannya besaran KHL ditambah inflasi sampai Desember sebesar 0,91 persen ditambah inflasi 2013 sesuai asumsi APBN 2014 5,5 persen ditambah pertumbuhan ekonomi sesuai asumsi APBD Kota Surabaya 2014 sebesar 7,5 persen dan ditambah lagi 10 persen KHL.
Hasil dari perhitungan tersebut, besaran UMK Kota Surabaya 2014 sebesar Rp2.199.633 dan dibulatkan menjadi Rp2,2 juta.
Menurut Subhan, meski terjadi beda penafsiran, tetapi semua unsur di Dewan Pengupahan baik dari kalangan pengusaha (Apindo), akademisi, buruh dan pemerintah kota, secara mayoritas telah sepakat dengan besaran angka UMK Rp2,2 juta itu.
Namun, kesepakatan besaran UMK Surabaya 2014 tersebut masih belum bisa diterima dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Surabaya. Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Apindo, Jonathan Sutrisno mengatakan, angka UMK Rp2,2 juta tersebut berat bagi pengusaha. Dia bahkan menyebut potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sangat mungkin terjadi.
"Bagi pengusaha yang keberatan, nanti ada mekanismenya. Kalau PHK kan bisa ya bisa tidak," katanya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013