"Untuk menerapkan sistem contra flow maka sarana dan prasarana harus siap, kalau tidak siap maka malah akan mengundang risiko kecelakaan," kata Udar di Balaikota Jakarta, Senin.
Udar mengatakan saat ini yang paling tepat untuk Jakarta adalah penegakan hukum (law enforcement) berupa denda Rp500 ribu bagi pengendara roda dua dan Rp1 juta bagi pengendara roda empat yang menyerobot jalur bus TransJakarta.
"Kali ini dendanya 10 kali lipat besarnya dari denda sebelumnya, .....ini saya rasa cukup efektif karena kemarin baru di-sounding saja jalur-jalur bus sudah steril," katanya.
Udar mengatakan pemberlakuan aturan tersebut memiliki payung hukum yang sah yakni UU no 12 tahun 2009.
"Kalau yang melanggar bisa ditindak dengan alasan melanggar rambu lalu lintas karena di jalur itu sudah ada forboden, sudah ada marka jalan dan bahkan separator, bagi yang melanggar maka denda bisa ditingkatkan hingga Rp1 juta," katanya.
Wacana pemberlakuan "contra flow" merupakan usulan Jusuf Kalla yang menilai sistem denda tidak akan membuat masyarakat kapok.
Wakil Presiden RI periode 2004-2009 itu mengatakan, pengalaman sebelumnya, pengendara lebih memilih menempuh "jalan damai" dengan aparat daripada harus membayar denda resmi.
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013