Reza dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyebutkan, hendaknya perilaku pengemudi truk secara ugal-ugalan sudah terdeteksi oleh ETLE dan direspons oleh petugas Polri untuk dilakukan penindakan sebelum terjadi kecelakaan.
“Di mana pula kamera ETLE Lantas Polri untuk kepentingan mitigasi? Sekiranya berfungsi dan terkoneksi ke sistem respons petugas lantas di lapangan, maka semestinya truk yang membahayakan itu sudah bisa disetop sejak jauh dari TKP sebelum makan korban,” kata Reza.
Menurut dia, perilaku pengemudi truk berinisial MI (17) memang mengerikan dan patut dihukum. Namun, gaya menyetir ugal-ugalan seperti itu sudah jadi pemandangan umum. Kendaraan besar atau kecil dipacu kencang, pindah-pindah lajur, tanpa sen, bukan lagi seperti hal yang luar biasa.
“Jadi, andai tidak terjadi tabrakan karambol di gerbang tol, kelakuan si sopir itu akan dianggap ‘biasa-biasa’ saja,” ujarnya.
Reza menyoroti keberadaan ETLE Lantas Polri, sejak diterapkan tilang elektronik lewat pengawasan kamera tersebut, berapa banyak pengemudi kendaraan yang ditilang karena mengendarai secara ugal-ugalan di jalanan.
Reza juga mempertanyakan efektivitas ETLE Lantas Polri, berdasarkan data yang ada di Pusiknas Bareskrim Polri, boleh jadi efektivitas ETLE terhadap ketertiban berllau lintas belum sesuai harapan.
“Artinya, untuk tujuan prevensi (pencegahan), kamera ETLE belum cukup jitu mencegah pengendara agar tidak melanggar ketentuan di jalan raya,” katanya menerangkan.
Karena itu, kata dia, jika si sopir truk sudah ugal-ugalan sejak Tol MBZ, ditambah membawa barang melebihi kapasitas, mengapa tidak ada petugas yang menghentikan truk tersebut.
“Padahal itu terjadi sekitar jam 07.30. Pada jam segitu, karena lalu lintas sudah sibuk, maka kesiagaan petugas sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Reza menyebut, situasi yang terjadi dalam peristiwa kecelakaan beruntun di GT Halim memunculkan pekerjaan ekstra bagi Polri. Perlu evaluasi terhadap kinerja personel pada rentang waktu kejadian hingga puncaknya berupa tabrakan beruntun.
“Di samping kesalahan si sopir truk, apakah aparat penegak hukum turut ‘berkontribusi’ bagi eskalasi bahaya sedemikian rupa,” tanya Reza.
Polri telah menetapkan MI (17) sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di GT Halim, Jakarta Timur.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama dari arah Bekasi didahului dengan kecelakaan pertama yang dialami truk furnitur di 300 meter sebelum gerbang tol.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024