Sebenarnya dua hal itu (IEP dan IEV) sudah diberlakukan dari jauh hari di saat pre-opening dan pre-closing.....
Jakarta (ANTARA) - Praktisi Pasar Saham dan Co Founder @ngertisaham Frisca Devi Choirina menilai
implementasi fitur Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) dalam sistem perdagangan saham dapat meningkatkan transparansi dan meredam pembentukan harga saham yang tidak wajar.
Menurutnya, langkah ini merupakan progres positif dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi perdagangan saham, serta akan membantu mengurangi ketidakpastian harga saham yang seringkali dialami oleh investor, khususnya yang baru terjun ke dunia pasar modal.
“Sebenarnya dua hal itu (IEP dan IEV) sudah diberlakukan dari jauh hari di saat pre-opening dan pre-closing. Hal ini saya lihat tujuannya adalah untuk meredam pembentukan harga yang tidak wajar,” ujar Frisca di Jakarta, Jumat.
Baca juga: BEI lakukan penyesuaian evaluasi indeks IDX80, LQ45, dan IDX30
Selain itu, melalui mekanisme IEP dan IEV, menurutnya, perilaku Herding Behaviour dan Fear of Missing Out (FOMO) dalam membeli saham dapat diminimalisir, terutama untuk investor ritel pemula.
“Mekanisme ini kan sebenarnya prinsipnya sama seperti di pasar-pasar tradisional pada umumnya, investor bisa melihat harga pasar dan bisa melakukan tawar menawar, sampai akhirnya bertemu harga yang match. Jadi IEP dan IEV ini akan menarik harga saham ke equilibrium-nya. Ketika harga equilibrium sudah terbentuk, ya nanti terserah investornya mau jadi beli atau tidak,” ujar Frisca.
Dalam kesempatan ini, Frisca juga menanggapi peran IEV dan IEP dalam Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction (FCA), yang mana secara positif dapat meredam atau meminimalisir pembentukan harga yang tidak wajar.
Baca juga: Saham dinilai tepat jadi instrumen investasi jangka panjang
Ia berharap sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) ke depan dapat ditingkatkan, sehingga akan semakin melindungi investor ritel khususnya investor pemula dan membuat pasar modal Indonesia semakin inklusif ke depan.
“Dan harapannya aturan-aturan yang bagus lainnya di bursa-bursa negara maju dapat diimplementasikan juga di BEI secara bertahap,” ujar Frisca.
Menurutnya, langkah ini merupakan progres positif dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi perdagangan saham, serta akan membantu mengurangi ketidakpastian harga saham yang seringkali dialami oleh investor, khususnya yang baru terjun ke dunia pasar modal.
“Sebenarnya dua hal itu (IEP dan IEV) sudah diberlakukan dari jauh hari di saat pre-opening dan pre-closing. Hal ini saya lihat tujuannya adalah untuk meredam pembentukan harga yang tidak wajar,” ujar Frisca di Jakarta, Jumat.
Baca juga: BEI lakukan penyesuaian evaluasi indeks IDX80, LQ45, dan IDX30
Selain itu, melalui mekanisme IEP dan IEV, menurutnya, perilaku Herding Behaviour dan Fear of Missing Out (FOMO) dalam membeli saham dapat diminimalisir, terutama untuk investor ritel pemula.
“Mekanisme ini kan sebenarnya prinsipnya sama seperti di pasar-pasar tradisional pada umumnya, investor bisa melihat harga pasar dan bisa melakukan tawar menawar, sampai akhirnya bertemu harga yang match. Jadi IEP dan IEV ini akan menarik harga saham ke equilibrium-nya. Ketika harga equilibrium sudah terbentuk, ya nanti terserah investornya mau jadi beli atau tidak,” ujar Frisca.
Dalam kesempatan ini, Frisca juga menanggapi peran IEV dan IEP dalam Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction (FCA), yang mana secara positif dapat meredam atau meminimalisir pembentukan harga yang tidak wajar.
Baca juga: Saham dinilai tepat jadi instrumen investasi jangka panjang
Ia berharap sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) ke depan dapat ditingkatkan, sehingga akan semakin melindungi investor ritel khususnya investor pemula dan membuat pasar modal Indonesia semakin inklusif ke depan.
“Dan harapannya aturan-aturan yang bagus lainnya di bursa-bursa negara maju dapat diimplementasikan juga di BEI secara bertahap,” ujar Frisca.
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024