Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (28/3) menjadi sorotan, mulai dari MKMK putuskan Anwar Usman terbukti langgar kode etik hingga Polri ungkap SPBU jual BBM oplosan beromset Rp2 miliar.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. MKMK putuskan Anwar Usman terbukti langgar kode etik

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Atas putusan tersebut, Anwar Usman dijatuhi hukuman berupa sanksi teguran tertulis oleh MKMK.

Baca selengkapnya di sini

2. Otto: Pemilu kali ini paling baik, bukan pemilu paling buruk

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, mengatakan Pemilu 2024 merupakan pemilu yang paling damai dan paling baik, bukan pemilu paling buruk seperti yang didalilkan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Pemilu kali ini adalah pemilu yang paling damai dan tentu paling baik, bukan paling buruk seperti yang disampaikan oleh para pemohon,” kata Otto dalam mukadimahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis.

Otto menyebut dalil Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud dalam perkara ini merupakan narasi yang penuh asumsi, yang terkesan menggiring opini bahwa kekalahan keduanya disebabkan adanya kecurangan pemilu.

Baca selengkapnya di sini

3. KPK sebut gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh capai Rp9 miliar

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).

"Selama proses penyidikan, didapati nilai penerimaan gratifikasi disertai TPPU dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp9 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ali juga mengatakan tim penyidik KPK telah melaksanakan penyerahan tersangka Gazalba Saleh dan barang bukti perkara tersebut kepada tim jaksa KPK.

Baca selengkapnya di sini

4. Komnas HAM minta pemerintah jaga tulang belulang di Rumoh Geudong

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah menjaga tulang belulang yang ditemukan pada lokasi proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Desa Bili Aroen, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Komnas HAM Abdul Haris Semendawal menyatakan langkah tersebut harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan keterkaitan bukti-bukti tersebut dengan Peristiwa Rumoh Geudong.

"Komnas HAM meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan beserta Pemerintah Aceh dan Pemkab Pidie untuk menjaga tulang belulang tersebut," ujar Abdul dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca di sini

5. Polri ungkap SPBU jual BBM oplosan beromset Rp2 miliar

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana penyimpangan oleh operator dan manajer SPBU menjual BBM Pertalite yang dicampur perwarna menjadi warna menyerupai Pertamax.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan jumlah SPBU yang melakukan kecurangan ada empat.

Keempat SPBU itu berada di wilayah Cimanggis-Depok, Kebun Jeruk-Jakarta Barat, dan Banten, Depok dan Karang Tengah serta Pinang Kota-Banten. "Jadi sudah empat SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama," kata Nunung.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024