Penyuluh kemitraan UMKM akan mampu menjangkau pelaku UMKM kita secara lebih masif di lapangan.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengupayakan agar adanya sejuta penyuluh kemitraan guna mendukung kemajuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis syariah dalam lima tahun ke depan (2024-2029).

“Penyuluh kemitraan UMKM akan mampu menjangkau pelaku UMKM kita secara lebih masif di lapangan. Jadi, anggota KPPU periode kali ini berkomitmen tinggi dalam inisiatif baru ini. Kami mentargetkan adanya sejuta penyuluh kemitraan dalam lima tahun mendatang,” kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam keterangan di Jakarta, Kamis (28/3).

Fanshurullah beserta jajaran anggota KPPU Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Moh. Noor Rofieq, dan Budi Joyo Santoso bertemu Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin membahas program satu juta penyuluh kemitraan guna mendukung kemajuan UMKM berbasis syariah se-Indonesia.

Fanshurullah menyampaikan dengan adanya sejuta penyuluh kemitraan akan dapat membantu akselerasi pencapaian visi Indonesia untuk sinergi produk UMKM nasional yang terintegrasi dari hulu ke hilir serta berorientasi global.

Secara khusus, kata Fanshurullah, penyuluh kemitraan merupakan faktor penting dalam membantu UMKM dan pengembangan ekonomi syariah.

Menurut keberadaan penyuluh kemitraan akan memastikan kemitraan yang dijalin sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Fanshurullah menuturkan KPPU memiliki kewenangan tambahan untuk melakukan pengawasan kemitraan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008. Namun, KPPU melihat pelaksanaannya belum berjalan secara optimal karena luasnya lingkup pengawasan.

“Besarnya jumlah pelaku UMKM nasional, serta keterbatasan informasi UMKM dan sumber daya di KPPU. Maka kami menilai dibutuhkan suatu terobosan baru untuk efektifitas pengawasan kemitraan tersebut,” katanya pula.

Fanshurullah menjelaskan strategi KPPU untuk mewujudkan sejuta penyuluh kemitraan akan dilakukan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) besar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah serta ormas lainnya.

“Termasuk Pondok Pesantren di seluruh Indonesia yang juga bagian dari ekosistem ekonomi syariah, serta melibatkan perguruan tinggi dengan menjadikan program penyuluh kemitraan ini sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka,” kata Fanshurullah.

Menanggapi ide tersebut, Wapres Ma'ruf Amin menilai bahwa kemitraan sangat penting bagi keberlanjutan bisnis suatu perusahaan, tidak hanya membantu proses produksi, tetapi juga bagi ekspansi maupun redistribusi bisnis perusahaan.

Wapres juga mengingatkan bahwa ke depan sebaiknya pengelompokan atau clustering UMKM dapat dipisahkan menjadi usaha menengah dan besar (UMB) dan usaha mikro dan kecil (UMK), agar pengembangan dan pengawasannya bisa lebih terfokus.

Selain itu, Wapres juga mendukung perlunya amendemen atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat), karena masih banyak pasal-pasal atau pengaturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

“Amendemen sangat dibutuhkan guna menjawab tantangan yang ada, serta berbagai bentuk perilaku bisnis yang berkembang sangat pesat,” ujar Wapres pula.
Baca juga: KPPU: Koordinasi antarmaskapai menjual tiket subclass bisa jadi kartel
Baca juga: Wapres mendukung program satu juta penyuluh UMKM berbasis syariah

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024