Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru akan melelang barang rampasan dari terpidana Melia Boentaran berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Objek lelang adalah dua bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan dan dijual dalam satu paket berupa rumah tipe 70/177 dengan luas tanah 177 meter persegi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ali menerangkan objek rumah tersebut berlokasi di Komplek Abinaya Residence Blok I No. 10 Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Tanah dan bangunan tersebut juga dilengkapi dengan surat bukti kepemilikan dan ditawarkan dengan harga limit Rp415.792.000 dan uang jaminan Rp150.000.000.
Lelang akan dilaksanakan pada Senin, 22 April 2024 bertempat di KPKNL Pekanbaru Jl. Jenderal Sudirman No. 24, Pekanbaru. Lelang tersebut akan dilaksanakan dengan sistem penawaran open bidding.
Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan mengakses https://portal.lelang.go.id atau https://lelang.go.id/
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Melia Boentaran bersalah melakukan korupsi di empat proyek dari total enam paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta.
Yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK setor Rp5,7 miliar uang pengganti Tagop Sudarsono ke kas negara
Baca juga: Pemkot Semarang gandeng KPK cegah praktik korupsi
Baca juga: KPK ajukan kasasi atas putusan soal aset Rafael Alun Trisambodo
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024