"Pengelolaan energi yang terdiri dari EBT maupun Non EBT harus dilaksanakan dengan tepat," katanya dalam Rapat Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jatim Tahun 2019 - 2050 di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Surabaya, Kamis.
Pj Gubernur Adhy memaparkan potensi 188.410 MW terdiri atas energi surya sebesar 176.390 MW, energi angin 10,200 MW, energi panas bumi 1.280 MW, energi air 80 MW, energi biogas 110 MW, dan energi biomassa 350 MW yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jatim.
Menurutnya Raperda RUED akan menjadi landasan kebijakan pengelolaan energi di Jatim demi mewujudkan pengelolaan energi yang berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Pj Gubernur Adhy menandaskan, dalam pengelolaan EBT, Pemprov Jatim juga mendukung sepenuhnya peningkatan rasio elektrifikasi di berbagai daerah.
Di antaranya melalui penggunaan pembangkit listrik di daerah terpencil yang belum terjangkau jaringan listrik yang memiliki potensi EBT, yaitu dengan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Solar Home System dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro.
Adhy memaparkan Raperda RUED dirancang sebagai solusi atas permasalahan distribusi pemenuhan kebutuhan energi bagi masyarakat Jatim.
Kemudian juga memfasilitasi kegiatan eksplorasi dan pembangunan infrastruktur jaringan gas sebagai langkah transisi energi, menyampaikan usulan kuota BBM dari kabupaten/kota di Jatim kepada BPH Migas.
Serta dalam hal terjadi kelangkaan BBM, dilakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait seperti Pertamina, BPH Migas, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pemenuhan dan menginventarisasi usulan tambahan kuota.
Baca juga: Gubernur Khofifah: Konversi EBT di Jatim dukung ekonomi hijau
Baca juga: Kadin Jatim ajak pengusaha berinvestasi menuju NZE dan EBT 2060
Pewarta: Willi Irawan/Hanif Nasrullah
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2024