BKKBN terus mendukung pemerintah untuk memperpanjang durasi cuti bagi ayah agar memiliki lebih banyak waktu untuk mendidik anak
Jakarta (ANTARA) - Duta besar Hongaria untuk Indonesia Lilla Karsay membahas cuti melahirkan yang ideal baik bagi ayah maupun ibu bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
"Di Hongaria, bagi ibu ada cuti hamil selama enam bulan dengan pembayaran gaji yang penuh apabila mereka bekerja, kami harap ini dapat meningkatkan ikatan antara ibu dan anak agar lebih kuat," ujar dia dalam acara diskusi bersama duta besar atau ambassador's talk di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Menteri PPPA: RUU KIA atur cuti melahirkan ibu pekerja dan cuti ayah
Lilly juga menyebutkan bahwa cuti melahirkan ini tidak hanya berlaku bagi ibu, tetapi juga ayah meski waktu cuti yang diberikan lebih sedikit.
"Perlu saya tekankan, cuti ini bukan hanya untuk ibu saja, jika pihak keluarga memutuskan ayah tetap di rumah untuk mendampingi istri dan anaknya, maka ketentuannya berlaku sama, tetapi untuk ayah waktunya lebih sedikit," katanya.
Ia menambahkan, ketika bayi lahir, maka ayah juga akan mendapatkan tambahan cuti berlibur.
"Saya perlu memeriksa kembali berapa hari tepatnya, tetapi, laki-laki atau ayah juga punya hari libur tambahan sepanjang tahun ketika mereka punya anak, dan akan bertambah jika memiliki anak kedua, dan seterusnya, jadi tidak ada ketentuan berapa hari secara spesifik, karena kami menghargai keputusan keluarga juga," tuturnya.
Ia menegaskan, ketentuan ini sangat penting bagi tumbuh kembang anak ke depannya, untuk menciptakan lingkungan yang harmonis di rumah dan ikatan batin yang kuat antara orang tua dengan anak.
Baca juga: Kemarin, imbauan Menaker soal THR hingga manfaat cuti ayah untuk anak
"Saya kira ini sangat penting ketika orang tua juga menentukan dan peduli untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di rumah bagi anak, dan dengan mengambil cuti, mereka bisa punya lebih banyak waktu untuk mendidik anak juga," paparnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelatihan dan Kerja Sama Internasional Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB) BKKBN Ukik Kusuma Kurniawan mengatakan bahwa peraturan tentang perpanjangan cuti ayah ketika ibu melahirkan sedang dibahas oleh pemerintah.
"Saat ini kita masih mengacu pada Undang-undang (UU) No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana pada UU tersebut disebutkan bahwa cuti ibu berdurasi tiga bulan, dan cuti ayah dua hari," kata Ukik.
Ia menjelaskan, cuti ayah berdasarkan UU tersebut diberlakukan mengingat di Indonesia, memiliki asisten rumah tangga atau suster untuk membantu ibu setelah melahirkan merupakan hal yang biasa, sehingga ayah diberikan waktu yang lebih sedikit.
Namun, dirinya menegaskan bahwa BKKBN terus mendukung pemerintah untuk memperpanjang durasi cuti bagi ayah agar memiliki lebih banyak waktu untuk mendidik anak.
Baca juga: Sosiolog UNS sambut baik rencana hak cuti bagi ASN pria
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024