"Pemberhentian dan pergantian antar waktu dalam perjalanan keanggotaan DPRD adalah suatu hal yang wajar. Adapun proses dan mekanismenya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,"
Tanjungpinang (ANTARA) - Seorang anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ilyas Sabli yang tersandung kasus korupsi resmi diberhentikan dan diganti oleh Harry Yanto untuk sisa masa jabatan 2019-2024.
Pergantian anggota dewan tersebut dilakukan melalui sidang paripurna dengan agenda pelantikan anggota DPRD pergantian antarwaktu (PAW) di Aula Wan Seri Beni Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis.
"Pemberhentian dan pergantian antar waktu dalam perjalanan keanggotaan DPRD adalah suatu hal yang wajar. Adapun proses dan mekanismenya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua I DPRD Kepri Raden Hari Thahyono selaku pimpinan sidang paripurna.
Raden menyebut pemberhentian anggota DPRD Ilyas Sabli diusulkan oleh Partai NasDem, karena yang bersangkutan menjadi terpidana kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2025.
DPW NasDem Kepri kemudian menunjuk Harry Yanto sebagai anggota DPRD PAW sisa masa jabatan 2019-2024.
Selanjutnya, Raden langsung memimpin pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD PAW tersebut.
"Hari ini, saudara Harry Yanto resmi dilantik dan memikul tugas menjadi anggota DPRD Kepri," ucap Raden.
Raden berpesan kepada anggota DPRD yang baru dilantik agar dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah dan rasa tanggung jawab. Selain itu, bersedia memperjuangkan kesejahteraan masyarakat yang diwakili demi kepentingan bangsa dan negara, khususnya Kepri.
"Saudara dalam melaksanakan tugas, harus tetap berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," kata Raden.
Paripurna pelantikan anggota DPRD PAW ini turut disaksikan Sekretaris Daerah Pemprov Kepri Adi Prihantara, Kepala OPD serta sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD).
Pewarta: Ogen
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024