Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan pemantauan pencegahan korupsi tentang pengadaan barang dan jasa proyek strategis.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa koordinasi bersama KPK tentang pencegahan korupsi selalu digencarkan melalui Tim Evaluasi Pengawasan Realisasi (Tepra) setiap bulan.

"Kami menyampaikan terima kasih, yang disampaikan KPK ini, setiap bulan juga sudah saya ingatkan ke teman-teman, kalau dibilang saya selalu mengingatkan mana harus jalan, mana yang tidak," katanya.

Hal tersebut disampaikan Ita, sapaan akrab Hevearita, saat kegiatan koordinasi dan pemantauan pencegahan rasuah di Ruang Loka Krida Lantai 8, Gedung Moch Ikhsan, Kompleks Balai Kota Semarang.

Baca juga: Pemkot Semarang gandeng ICW dan Pattiro cegah korupsi

Dengan adanya pendampingan dari KPK tersebut, Ita berharap dapat meningkatkan pentingnya upaya mencegah praktik koruptif, salah satunya mengelola dengan baik dan terbuka pada proses pengadaan barang dan jasa.

"Mungkin dari sisi internal belum tentu didengar, dengan adanya KPK yang memberikan arahan-arahan, teknik teknisnya bagaimana, caranya terkait pengadaan barang dan jasa jadi ilmu yang harus ditaati dan dilaksanakan," katanya.

Pada tahun ini, kata Ita, Pemkot Semarang juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi, di antaranya menetapkan prosedur operasional standar (SOP), petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, termasuk edaran wali kota mengenai proses pengadaan barang dan jasa.

"Kami juga sudah nyuwun (meminta, red) untuk bisa di-review setiap sebulan, dua bulan, tidak harus offline seperti ini, tetapi bisa via zoom (telekonferensi video, red)," katanya.

Baca juga: Pemkot Semarang bikin aplikasi Lopissemar cegah korupsi

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 KPK Brigjen Polisi Bahtiar Ujang Purnama mengatakan bahwa koordinasi dilakukan sebagai bentuk pendampingan pemerintah daerah dalam pengadaan barang dan jasa tak terjebak praktik koruptif.

"Kami dari KPK mencoba melakukan berbagai macam pemberian penekanan dan me-review beberapa program di Kota Semarang," katanya.

Ia menyebut salah satu poin yang diambil, yaitu nilai atau skor survei penilaian integritas (SPI) Kota Semarang sebesar 74 yang masuk kategori waspada sehingga lembaganya melakukan pendampingan dengan memberikan penguatan.

"Tugas dari pimpinan KPK kepada kami untuk memberikan langkah penguatan dan perbaikan daerah-daerah yang nilai SPI masih cukup rentan terhadap tindak pidana korupsi," katanya.

Dari nilai SPI tersebut, pihaknya juga memberikan fokus perhatian terhadap proses pengadaan barang dan jasa di Kota Semarang yang harus bermanfaat bagi kebutuhan masyarakat.

"Ini sedang dibahas dengan teman-teman KPK, kelanjutannya mudah-mudahan hari ini bisa meningkatkan perbaikan tata kelola barang dan jasa di Kota Semarang," katanya.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024